Infoacehtimur.com | Aceh – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menangkap empat orang pelaku judi kartu joker di kawasan Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Minggu (21/08/2022).
Penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri sekaligus atensi dari Kapolri dalam memberantas perjudian.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim, SH, Senin (22/8/2022) mengatakan, pelaku diamankan saat sedang berjudi kartu joker.
“Saat di TKP (tempat kejadian perkara) petugas mengamankan pelaku karena sedang melakukan judi jenis kartu joker, beberapa barang bukti pun turut diamankan, diantaranya dua set kartu joker dan sejumlah uang,” kata Kasat Reskrim AKP Abdul Halim.
Menurutnya pengungkapan kasus judi merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Pengungkapan kasus judi ini adalah bentuk komitmen Polri dan atensi dari Kapolri sekaligus perintah Kapolres Aceh Singkil untuk memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang sangat meresahkan masyarakat,” tambah AKP Abdul Halim.
Baca Juga:
- Pasca Arahan Kapolri, Polda Aceh Ungkap 11 Kasus Perjudian
- Penjual Sayur Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Kedapatan Main Judi Online
- Rumah Bak Istana Milik Bos Judi Online Digerebek di Medan
Pelaku yang diamankan masing-masing AP (41), MI (35), RK (24) dan MT (30). Sedangkan barang bukti yang diamankan dua set kartu joker dan uang tunai sebesar Rp 210.000.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 18 Jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Aceh Singkil imbau masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian bila ada perjudian di wilayahnya masing-masing. Hal ini demi terciptanya rasa nyaman di tengah masyarakat.**
Sumber : Serambinews