Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Unit III/TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Langsa tangkap seorang Sekretaris Desa Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yakni berinisial NM (54).
Pasalnya, NM telah melakukan korupsi dengan penyelewengan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada pembelian tanah sawah seluas 30 RANTE / 12.000 M².
Dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Sekretaris Desa/mantan Pj. Kades Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur T.A 2016 dan T.A 2017.
Kapolres Langsa melalui Unit III/TIPIDKOR Ipda Narsyah Agustian, pada Selasa 21 Juni 2022 dalam konferensi pers mengatakan NM ditangkap pada 08 Juni 2022 sekira pada pukul 18.00 WIB dirumahnya.
“NM melakukan korupsi diperhitungkan dengan hasil kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp373.000.000.,” ungkap Ipda Narsyah.
Ipda Narsyah merincikan awal mulanya tersangka NM melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD). Pada tahun 2017 di Desa Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur telah mengalokasikan dana dalam APBG Tahun Anggaran 2017.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
Baca Juga:
- Kemendagri Luncurkan Layanan Berbasis Metaverse Untuk Cegah Korupsi
- Diburu Sejak 2014, Terpidana Korupsi Pupuk 60 Ton di Aceh Dijatuhi 4 Tahun Penjara
- Bawa Sabu 20 Kg, Calon Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Ditangkap
Dana itu, lanjut Ipda Narsyah, yang bersumber dari APBK dan APBN sejumlah Rp917.199.995,00 dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh NM pada Tahun Anggaran 2017 penarikan Tahap I (Pertama) sebesar Rp489.072.660,00.
Namun karena pada tanggal 10 Agustus 2017 tersangka tidak menjabat lagi sebagai Pj. Kades berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 35/141/PMG /G/PJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang pemberhentian Penjabat Kades Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun.
Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) sebesar Rp489.072.660,00 dilakukan penarikan pada tanggal 14 Juni 2017 di Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Peureulak dan ADD Tahap I sebesar Rp489.072.660,00 direalisasikan untuk Belanja sebesar Rp116.072.660 dan kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00.
Lalu tersangka merekayasa Laporan Pertanggungjawaban kegiatan penyertaan modal Desa sebesar Rp373.000.000,00 seolah-olah dana sebesar Rp373.000.000,00 direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Desa Alue Gadeng Dua dan BUMG Gading Jaya melakukan pembelian Tanah Sawah di Desa Alue Gadeng Gampong.
“Uang itu digunakan NM dengan membeli tanah sawah dengan luas 12.000 Meter Persegi dengan harga sebesar Rp373.000.000,00 akan tetapi BUMG Gading Jaya tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Desa tersebut,” kata Ipda Narsyah.
Ipda Narsyah menuturkan sehingga berdasarkan keterangan saksi, ahli dan tersangka terhadap laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Desa sebesar Rp373.000.000,00 untuk BUMG Gading Jaya adalah Fiktif.
Kemudian berdasarkan keterangan tersangka dana sebesar Rp373.000.000,00 tersebut tersangka peruntukan untuk pembelian tanah sawah seluas 8.600 Meter di Desa Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Birem Bayeun sebesar Rp182.750.000,00.
Baca Juga:
- Tabrakan Maut Antar Bus di Sumut, 7 Orang Meninggal Dunia 3 Warga Aceh
- Sebanyak 27.379 Ekor Sapi di Aceh Terpapar Virus PMK
- Otoritas Thailand Masih Tahan 17 Nelayan asal Idi Aceh Timur
“Juga surat keterangan jual beli itu atas nama tersangka dan untuk pembayaran hutang sebesar Rp135.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp55.250.000 tersangka peruntukan untuk kebutuhan sehari-harinya,” tandas Ipda Narsyah.
Dikatakan Ipda Narsyah, adapun modus tersangka dengan membuat laporan pertanggungjawaban Fiktif untuk kegiatan penyertaan modal Desa sebesar Rp373.000.000.00, seolah-olah dana tersebut direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua dan BUMG Gading Jaya.
Kemudian melakukan pembelian tanah sawah seluas 12.000 Meter persegi di Desa Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Dari tersangka NM Barang-bukti yang diamankan yaitu, Asli Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 125;
1 Examplar Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I Pembiayaan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp373.000.000,00 (Legalisir oleh tersangka NM).
Kepada tersangka NM dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kini tersangka NM telah diamankan di Polres Langsa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang di maksud dalam pasal tersebut,” pungkasnya.