Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Seorang terduga pelaku Jarimah Maisir atau Judi jenis togel di Kota Langsa, Aceh ditangkap pada Rabu, 18 Agustus 2022. Terduga yakni AM (53), warga Desa Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan Penangkapan terhadap AM yang merupakan pelaku Jarimah Maisir atau Judi jenis togel sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Saat di gerebek lalu dilakukan pemeriksaan terhadapnya pada saat itu dia sedang melakukan pendataan nomor angka togel,” kata Iptu Imam Aziz Rachman, kepada IAT Selasa, (23/8/2022).
Dia ditangkap di Jalan Rel Kereta Api, Desa Paya Bujuk Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa. Disitu AM melakukan aktifitas nya dalam fasilitas maisir dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain.
“Orang yang hendak bermain dengan membeli angka tebakan, atau disebut-sebut dengan perjudian jenis Toto Gelap atau (Togel),” ujar Iptu Imam Aziz.
Baca Juga:
- Main Judi Kartu Joker, 4 Pria Ditangkap Polisi di Aceh
- Penjual Sayur Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Kedapatan Main Judi Online
- Pasca Arahan Kapolri, Polda Aceh Ungkap 11 Kasus Perjudian
Dijelaskan, permainan perjudian ini dapat disimpulkan bahwa togel termasuk perjudian yang hukumnya haram. Meskipun dari luar hanya tampak seperti permainan menebak angka, tetap saja ada uang yang dijadikan taruhan.
Atas penangkapan AM turut menyita sejumlah barang bukti berupa 13 belas lembar kertas karbon, 1 lembar kertas pengeluaran nomor Togel, dan 1 unit kalkulator Merk Citizen. Bukti kuat digunakan untuk judi togel.
“Kini terduga pelaku judi togel yakni AM di sangkakan pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.