Infoacehtimur.com | Aceh Tamiang – RH (45), merupakan oknum polisi jajaran polda Sumut berpangkat Aiptu bersama seorang temannya IS (39) Wiraswasta, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 03.40 WIB.
Penangkapan terhadap RH dan IS berdasarkan hasil pengembangan IP dan RG, yang mana keduanya sempat ditangkap dan mengaku akan memesan kembali barang haram tersebut seharga Rp16 juta.
Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo, mengatakan RH dan IS ditangkap dipancing oleh IP dan RG untuk kembali mengantarkan sabu-sabu ke mereka.
“Setelah memanfaatkan keduanya, selanjutnya RH dan IS pergi menghantar paket yang berisikan sabu-sabu ke IP dan RG,” ungkap AKP Untung Rabu (31/8/2022).
Setelah memancing RH dan IS selanjutnya mereka berdua mengantar paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Komplek Perumahan GRR di Desa Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Aceh.
Baca Juga:
- 3 Agen Chip Judi Dan Sejumlah Uang ‘Dibungkus’ di Aceh Tamiang
- Terungkap Motif Mayat Asal Aceh Tamiang Ditemukan di Sungai Arakundo Aceh Timur
- Diduga Salah Sasaran, Warga Aceh Tamiang Alami Luka Tembak Di Lengan Kiri
Keduanya saat mengantarkan narkotika jenis sabu ke Aceh Tamiang menggunakan mobil GranMax, tidak lama. Petugas langsung sigap menangkap IS dan RH, saat digeledah petugas menemukan sabu-sabu yang di selundupkan ke bawah karpet mobil.
Dari RH dan IS, petugas menyita berupa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 23,05 gram, satu slip pembayaran, tiga unit handphone, dan satu unit mobil GranMax.
“Keduanya telah dibawa ke Polres Aceh Tamiang, sementara itu mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian AKP Untung.