INFOACEHTIMUR.COM | Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh menyunat hukuman pemerkosa remaja di Aceh Besar, Aceh, menjadi 150 bulan penjara. Terdakwa AS sebelumnya divonis 180 bulan bui oleh MS Jantho.
Dikutip detikcom dari putusan MS Aceh, Selasa (14/12/2021), putusan itu diketuk majelis hakim yang diketuai Darmansyah Hasibuan dengan hakim anggota masing-masing Alaidin dan Efrizal.
Dalam putusan tersebut, hakim Alaidin menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan dua hakim lainnya. Menurutnya, terdakwa dalam persidangan membantah memperkosa korban, tapi melakukannya atas dasar suka sama suka.
Alaidin menyebutkan terdakwa dan korban telah melakukan hubungan sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi.
Korban berusia 17 tahun juga disebut telah mengakui berhubungan badan atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan serta tidak ada ancaman.Menurutnya, tuntutan jaksa penuntut umum terkait dakwaan primer mengenai pasal pemerkosaan tidak terbukti.
Dia menyebut terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sebelumnya, seorang pria di Aceh Besar divonis 180 bulan penjara karena terbukti memperkosa remaja 18 tahun. Pelaku melakukan pemerkosaan di semak-semak area kuburan.
Kasus pemerkosaan ini bermula saat terdakwa berinisial AS (46) mengajak korban NA (18) berjalan-jalan pada Jumat (17/9/2020) malam.
Korban disebut keluar dari rumahnya menggunakan transportasi online menuju rumah adiknya.
Korban melaporkan pemerkosaan itu ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kasus itu diproses hingga ke meja hijau dan AS diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Dalam persidangan, AS dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Putusan terhadap AS diketuk siang tadi.
Fadlia mengatakan penasihat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Jantho sepakat dengan putusan hakim.[Detikcom]