Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pengendali Penyelundupan 536 Kg Sabu di Aceh, 2 Napi Dituntut Mati
    Aceh

    Pengendali Penyelundupan 536 Kg Sabu di Aceh, 2 Napi Dituntut Mati

    RedaksiFebruary 25, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut mati dua napi pengendali penyelundupan 536 kilogram sabu. Keduanya adalah Mera Triantara alias Tata dan Audi Mulia alias Bahagia.

    Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi mengatakan, JPU menuntut keduanya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Mera Triantara alias Tata bin Rachmat Budiono dan terdakwa Audi Mulia alias Bahagia alias Santosa bin Alm Saad berupa pidana mati,” kata Deddi dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

    Tuntutan itu dibacakan Kejari Aceh Besar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (24/2). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

    Kronologi Kasus

    Dilihat detikcom dari SIPP PN Jantho, kasus bermula saat Mera Triantara menemui Audi Mulia di lapak Lapas, Jumat (9/4/2021) lalu. Keduanya merupakan narapidana Lapas Khusus IIA Gunung Sindur.

    Mera saat itu mengabarkan ada WN Nigeria Azuka (DPO) sedang mencari orang Aceh untuk membantu urusan narkotika. Audi kemudian menghubungi Bustamam untuk menawarkan pekerjaan tersebut.

    Nomor ponsel Bustamam diberikan ke Mera untuk diserahkan ke Azuka. Pada 10 April malam, Bustamam dihubungi Azuka dan keduanya sepakat bekerja sama mengambil sabu di tengah laut.

    Azuka menjanjikan upah Rp 300 juta. Dua hari berselang, Bustamam menemui Hasan di Aceh Jaya untuk membicarakan pekerjaan tersebut. Hasan disebut menerima tawaran dan bakal menjemput sabu di laut bersama Ayah Lem dan Azhari (keduanya masih buron).

    Setelah beberapa kali berubah titik penjemputan, kapal yang ditumpangi Hasan akhirnya bertemu dengan kapal asing, Selasa (20/4). ABK kapal asing tersebut memindahkan 24 karung dan 4 tas jinjing ke kapal Hasan.

    Bustamam mengarahkan sabu seberat 536 kilogram itu dibawa ke Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar sesuai dengan lokasi yang disiapkan Mursyidin. Barang bukti sabu itu tiba di lokasi pada Rabu (21/4) dinihari.

    Setelah dibongkar, sabu tersebut diangkut ke rumah kontrakan Bustamam di Aceh Besar. Tim BNN menggerebek lokasi tersebut siang hari.

    Petugas menciduk Bustamam, Hasan serta Mursyidin. Dalam pemeriksaan diketahui keduanya merupakan suruhan Mera dan Audi.

    2 Orang Dihukum Mati

    Bustamam, Hasan serta Mursyidin lalu diadili di PN Jantho. Dalam persidangan JPU menuntut ketiganya dengan hukuman mati.

    Namun hanya Bustamam dan Hasan yang diputus sesuai tuntutan. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” putus hakim.

    Putusan itu diketuk Senin (20/12) lalu. Dalam kasus itu terdakwa Mursyidin dihukum 20 tahun penjara./Detikcom/

    Info Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.