Close Menu
    info terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pihak Pengelola Wisata Hutan Mangrove Kuala Langsa: Silahkan Lapor Jika ada Pungli
    Kota Langsa

    Pihak Pengelola Wisata Hutan Mangrove Kuala Langsa: Silahkan Lapor Jika ada Pungli

    IlhamJuly 15, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Terkait pemberitaan salah seorang wisatawan asal Medan, Sumut mengeluh karena adanya pungutan liar di Hutan Mangrove Kuala Langsa, yang katanya tiket parkir 2 Ribu bayarnya 5 ribu rupiah.

    Direktur CV Ayudhia Management Yana Ayudhia, kepada IAT Jum’at 15 Juli 2022 dalam konferensi pers mengatakan jika ada biaya yang dipungut tidak sesuai dengan tarif parkir yang ditentukan, maka diminta kepada para pengunjung untuk segera melaporkan ke pihak pengelola agar dapat ditindaklanjuti.

    Advertising
    Demo

    “Jika pun terjadi dan adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu silahkan lapor pihak ke pihak pengelola,” kata Yana Ayudhia.

    Terkait:

    • Wisatawan asal Medan Keluhkan Pungli di Mangrove Kuala Langsa, Tiket Parkir 2 Ribu: Bayarnya 5 Ribu

    Para pengunjung kata Yana, untuk lebih memahami aturan dan ketentuan dalam berwisata jika ada biaya yang dipungut tidak sesuai dengan tarif parkir yang ditentukan, maka diminta kepada para pengunjung untuk segera melapor.

    Lanjut dia, himbauan ini juga selalu kita lakukan. Namun, permasalahan pungutan liar yang tidak diketahui pihak pengelola itu sudah pernah terjadi dan sempat diproses secara hukum.

    “Karena adanya laporan dari para pengunjung, kami langsung menindaklanjuti di lokasi dan hal itu sudah berkali-kali kita lakukan penyelesaiannya,” kata Yana.

    Yana Ayudhia mengatakan kepada para pengunjung agar melaporkan jika ada lagi pungutan liar seperti di area parkir di kawasan ekowisata mangrove ke petugas manajemen di loket pintu masuk.

    “Sementara tarif parkir sudah ada ditetapkan. Dari tarif parkir kendaraan roda dua sebesar 2.000 rupiah, untuk mobil pribadi 5.000, mobil pick up / minibus 10.000 dan bus 20.000 rupiah,” pungkas Yana.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    ridhaMay 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe membuka ruang belajar mencintai alam dan peduli isu…

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    May 14, 2026

    Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.