Infoacehtimur.com | Langsa – Sebanyak 2.243 Ribu Tenaga non ASN atau honorer di Kota Langsa, Aceh terancam dinonaktifkan. Hal itu mengacu pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Hal itu diterapkan pada nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan. Sebelumnya menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Langsa Dewi Nursanti, mengatakan sedang melakukan pendataan tenaga honorer di sejumlah OPD yang ada di Pemko Langsa.
Baca Juga:
- Soekarno Dijuluki ‘Bapak Proklamasi’, Soeharto ‘Bapak Pembangunan’. Jokowi Pantasnya Dijuluki Apa Nanti ?
- Anggota DPRK, Desak Pemkot Lhokseumawe Cari Solusi Alternatif Nasib Honorer
- Kiamat PNS Direstui Jokowi, Posisi Ini Akan Tersingkir Duluan
“Menindak lanjut semua ini untuk menginventaris honorer, pendataan tersebut mencakup usia, berapa lama menjadi honorer. Seandainya masih di bawah 35 tahun masih bisa diangkat menjadi ASN,” kata Dewi Nursanti kepada Tvonenews.com Selasa (26/7/22).
Untuk semua itu kata dia, akan mencari solusi yang terbaik guna mengatasi masalah ini, seandainya diberhentikan sebanyak itu sudah pasti pengangguran bertambah di Langsa.(Izr/Lno)