Infoacehtimur.com | Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap motif AK (37), terduga pelaku pemerkosa serta pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, berdasarkan keterangan sementara yang didapatkan dari pelaku, selama ini AK kerap bertengkar dengan istrinya.
“Permasalahan keluarga yang dialami oleh AK dan isterinya menjadikan anak kandungnya sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya,” kata Ryan, pada Jumat, 10 Juni 2022.
Baca Juga:
- Disekap Tiga Hari, 8 Pemuda Sengklek 2 Gadis Dibawah Umur di Bener Meriah
- Lakukan Pelecehan ‘Sengklek’ Anak, Bahkan Sempat Kibuli Ibunda Korban. Kini Tersangka SW Diamankan.
- Diduga Main Sengklek, YPI Darul ‘Ulum Aceh Keluarkan Guru Dan Santri
Karena sering bertengkar dengan istrinya, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Aceh Besar itu, kerap menumpang tidur di kamar korban. Lambat laun AK mulai melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya itu. Aksinya dilakukan ketika korban sedang tidur.
Aksi pelaku pernah sempat diketahui korban. Akan tetapi, remaja berusia 14 tahun itu diancam oleh AK agar tidak memberitahukan kepada ibunya mengenai perbuatan terkutuknya itu.
“Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal Bulan April 2022, kembang memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya,” ujar Ryan.
Baca Juga:
- Kelakuan Bejat Dua Pria Sengklek Anak Dibawah Umur, Kini Diringkus Polres Aceh Timur
- Sengklek Berujung Aborsi, Jembatan Ambruk Jadi Saksi
- Terpikat Bodi Anak Tiri Ayah Asal Langsa Sengklek Anak Tirinya Berulang Kali di Aceh Besar
Korban belakangan melaporkan apa yang dilakukan ayahnya itu kepada ibunya.
“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban, dan kini AK mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk korban, pihaknya telah memberikan konseling rutin dengan pihak terkait lainnya guna menghilangkan trauma yang menimpanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kabupaten Aceh Besar, memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Tindakan kriminal itu dialami korban sejak November 2021 hingga Februari 2021.
Pelaku yang dilaporkan sang istri, baru ditangkap pihak Tim Rimueng beserta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, pada Kamis, 9 Juni 2022.
Pewarta: Muhammad | Acehinfo.id