Infoacehtimur.com | Banda Aceh – DPRA mendesak tim Task Force Pemerintah Aceh yang telah dibentuk untuk penyelesaian sengketa wilayah segera turun ke Aceh Singkil guna menyelesaikan laporan penyerobotan empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah.
Keempat pulau itu yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut juga diminta duduk bersama guna meluruskan data yang masuk dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambi, Rabu (7/11/2018) menanggapi berita, ‘Lagi, Sumut Berusaha Caplok Pulau di Singkil’ yang disiarkan Harian Serambi Indonesia.
“Ini sudah berulang kali terjadi. Otoritas wilayah harus turun tangan karena ini menyangkut kewibaan daerah, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Secepat mungkin tim harus diturunkan, ditracking di mana letak kekeliruan sehingga muncul data peta seperti itu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Provinsi Sumut kembali mengklaim empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayahnya.
Baca Juga:
Klaim ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada 2017 Sumut juga secara sepihak memasukkan pulau-pulau itu dalam RZWP-3-K. Setelah mendapat protes keras dari Aceh, rencana itu dibatalkan.
Kabar terbaru menyebutkan, menjelang akhir tahun ini Sumut kembali memasukkan empat pulau di Aceh Singkil ke dalam wilayahnya. Tidak tanggung-tanggung, klaim sepihak itu konon sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri.
Iskandar menyampaikan, dari informasi yang peroleh pihaknya terdapat kekeliruan dari tim pusat saat konfirmasi koordinat pulau. Di mana keempat pulau tersebut titik koordinatnya disebutkan di Pulau Banyak, Aceh Singkil.
Padahal itu berbeda karena keempat pulau tersebut berbeda lokasinya.
Baca Juga:
- Iskandar Usman Al-Farlaky Ingatkan Rekanan Percepat Bangun Lintas Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues
- Respon Cepat, Iskandar Al-Farlaky Kirim Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Peureulak
“Tahun 2009 sudah diclearkan. Tapi finalisasi pihak Mendagri pada tanggal 31 Oktober 2018 baru soal batas darat, sementara laut belum. Laut ini juga penting karena banyak sekali pulau- pulau di Aceh yang berpenghuni,” ungkap Iskandar yang juga Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA ini.
Iskandar mengungkapkan, sebelumnya juga mencuat soal pencaplokan wilayah Aceh oleh pihak Sumatera Utara yang berada di kawasan Kecamatan Danau Paris serta Singkil Utara, yang berbatasan dengan Manduamas, Tapanuli Tengah.
Karena itu, Pemerintah Aceh harus bergerak cepat, jangan membiarkan masalah terus muncul.
“Peran Biro Hukum dan Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh harus lebih dikedepankan. Jika lamban direspon maka akan semakin memperparah kondisi, bisa memicu konflik horizontal di sana,” tegas politisi muda ini.
Sumber: Serambi Indonesia | Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi