Close Menu
    info terkini

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Terdakwa Husen kasus penipuan Pengurangan Kadar Emas Di Vonis 1Tahun 6 Bulan.
    Aceh

    Terdakwa Husen kasus penipuan Pengurangan Kadar Emas Di Vonis 1Tahun 6 Bulan.

    RedaksiDecember 22, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali memvonis salah satu terdakwa kasus pengurangan kadar emas Husen bin H.Hasyim dengan vonis 1 Tahun 6 Enam bulan Jaksa dikurangi masa tahanan .

    Putusan ini di baca oleh ketua Majelis Hakim Safri, didampingi Hasanuddin dan Eti Astuti sebagai hakim anggota,Rabu 22/12/2021 di pengadilan Negeri Banda Aceh.

    Mejelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menjual perhiasan emas tidak sesuai dengn keterangan yang di tulis pada faktur.

    Terdakwa membeli emas batangan 99 persen kemudian dibuat perhiasan ditambah patri tetapi terdakwa tidak menguji kembali ketika di jual ke konsumen.

    Selain itu Majelis hakim mengabaikan pembelaan yang di sampaikan penasehat hukum terdakwa yang meminta klien nya dibebaskan karena dalam kasus ini tidak ada konsumen yang rugi dan melapor kepada aparat penegk hukum.

    Oleh karena itu Majelih Hakim Manyatakan terdakwa bersalah meyakinkan sah secara hukum melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

    Majelis Hakim juga menilai tuntutan JPU lima bulan penjara terlalu rendah dari yang seharus nya lima tahun.

    Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya dapat meresahkan masyarakat,perbutan terdakwa merugikan konsumen Sebaliknya hal-hal yang meringankan, terdakwa antara lain mengakui terus terang perbuatannya.

    Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan berjanji akan memperbaiki cara penulisan surat/faktur bon terhadap perhiasan yang emas yang dijual supaya tidak merugikan konsumen. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

    Kuasa Hukum terdakwa usai persidangan menyatakan putusan hakim terkait klien tidak adil.

    Menurutnya pertimbangan Majelis Hakim yang mengangap perbutan kliennya merugikan konsumen.
    “Tentu ini tidak sesuai dengan fakta di persidangan karena selama proses pembuktian tidak ada setengah manusia pun yang dihadirkan JPU tidak ada seorang konsumen pun yang dirugikan” ucapnya

    Armia menilai putusan Hakim jauh dari fakta persidangan dan telah melukai rasa keadilan bagi klein nya maka dengan tegas penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.

    Dikatakan Armia “putusan Hakim ini telah menghina akal sehat kalau dibilang merugikan konsumen itu tidak ada seorang pun dirugikan”ujarnya.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional
    Follow on Google News
    Highlights

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    zakariaJune 7, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah semi permanen di Gampong Seuneubok Rambong,…

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.