Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Terpikat Bodi Anak Tiri Ayah Asal Langsa Sengklek Anak Tirinya Berulang Kali di Aceh Besar
    Kota Langsa

    Terpikat Bodi Anak Tiri Ayah Asal Langsa Sengklek Anak Tirinya Berulang Kali di Aceh Besar

    RedaksiMarch 4, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Jantho | Seorang Ayah dengan Inisial ZHD Yang Kini telah berumur 58 tahun warga asal Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa tega memperkosa anak tirinya dan kini ia terpaksa harus berurusan dengan polisi.

    Di ketahui pria yang berprofesi sebagai sopir ini di amankan oleh tim Personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar di kawasan SPBU Pulo Pisang Pidie, Kamis (3/3/2022) kemarin.

    Penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan ibu kandung korban yang diterima polisi pada 1 Maret 2022 kemarin. Korban sendiri, diketahui masih berusia 12 tahun.

    “Penangkapan ini juga dilengkapi bukti hasil visum et revertum korban,” ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, Jumat (4/3/2022).

    Baca Juga:

    • Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci
    • Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar
    • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company
    • Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial
    • Penjualan Senjata Mainan dan Petasan di Langsa Anjlok Jelang Idul Adha

    Nasib malang yang menimpa anak 12 tahun ini baru diketahui oleh sang ibun pada Juni 2021 kemarin. Korban mengaku, pelaku telah mencabuli hingga memperkosa dirinya sejak Januari hingga Juni 2021 kemarin.

    “Ibu korban yang tak terima dengan hal ini akhirnya baru melapor ke polisi pada 1 Maret 2022 kemarin,” kata Kasat Reskrim.

    Saat ditanya alasan keterlambatan ibu korban melapor ke polisi, ia menerangkan bahwa yang bersangkutan awalnya malu dan menganggap hal ini adalah aib.

    “Hingga akhirnya setelah menerima saran dari tetangga dan masyarakat sekitar yang bersangkutan melapor. Sejak ini diketahui hubungan pelaku dan istrinya sudah tidak baik, pelaku sudah jarang pulang,” jelasnya.

    Atas laporan itulah, personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Pidie.

    Kepada petugas, ZHD mengaku tega berbuat demikian lantaran kerap melihat sang anak tak berbusana bahkan tak mengenakan handuk saat selesai mandi dan hendak masuk ke kamar.

    “Pelaku juga sering memandikan anak tirinya, sehingga timbul nafsu jahatnya. Perbuatan itu telah dilakukan empat kali sejak Januari hingga Juni 2021, saat istrinya tidak ada,” ungkap Kasat.

    Saat ini, ZHD diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk diproses hukum lanjut atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 47 jo 49 Qanun aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat.

    Dalam Pasal 47 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

    Lalu, Pasal 49 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.***

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.