Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Terpikat Bodi Anak Tiri Ayah Asal Langsa Sengklek Anak Tirinya Berulang Kali di Aceh Besar
    Kota Langsa

    Terpikat Bodi Anak Tiri Ayah Asal Langsa Sengklek Anak Tirinya Berulang Kali di Aceh Besar

    RedaksiMarch 4, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Jantho | Seorang Ayah dengan Inisial ZHD Yang Kini telah berumur 58 tahun warga asal Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa tega memperkosa anak tirinya dan kini ia terpaksa harus berurusan dengan polisi.

    Di ketahui pria yang berprofesi sebagai sopir ini di amankan oleh tim Personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar di kawasan SPBU Pulo Pisang Pidie, Kamis (3/3/2022) kemarin.

    Penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan ibu kandung korban yang diterima polisi pada 1 Maret 2022 kemarin. Korban sendiri, diketahui masih berusia 12 tahun.

    “Penangkapan ini juga dilengkapi bukti hasil visum et revertum korban,” ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, Jumat (4/3/2022).

    Baca Juga:

    • Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar
    • Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat
    • Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru
    • MPU Aceh Timur Usulkan 3 Cara untuk Cegah Judi Online
    • Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    Nasib malang yang menimpa anak 12 tahun ini baru diketahui oleh sang ibun pada Juni 2021 kemarin. Korban mengaku, pelaku telah mencabuli hingga memperkosa dirinya sejak Januari hingga Juni 2021 kemarin.

    “Ibu korban yang tak terima dengan hal ini akhirnya baru melapor ke polisi pada 1 Maret 2022 kemarin,” kata Kasat Reskrim.

    Saat ditanya alasan keterlambatan ibu korban melapor ke polisi, ia menerangkan bahwa yang bersangkutan awalnya malu dan menganggap hal ini adalah aib.

    “Hingga akhirnya setelah menerima saran dari tetangga dan masyarakat sekitar yang bersangkutan melapor. Sejak ini diketahui hubungan pelaku dan istrinya sudah tidak baik, pelaku sudah jarang pulang,” jelasnya.

    Atas laporan itulah, personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Pidie.

    Kepada petugas, ZHD mengaku tega berbuat demikian lantaran kerap melihat sang anak tak berbusana bahkan tak mengenakan handuk saat selesai mandi dan hendak masuk ke kamar.

    “Pelaku juga sering memandikan anak tirinya, sehingga timbul nafsu jahatnya. Perbuatan itu telah dilakukan empat kali sejak Januari hingga Juni 2021, saat istrinya tidak ada,” ungkap Kasat.

    Saat ini, ZHD diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk diproses hukum lanjut atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 47 jo 49 Qanun aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat.

    Dalam Pasal 47 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

    Lalu, Pasal 49 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.***

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,504
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.