Close Menu
    info terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tim Gabungan Sita 150 Kilo Sabu di Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen, 6 Orang Ditangkap
    Aceh

    Tim Gabungan Sita 150 Kilo Sabu di Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen, 6 Orang Ditangkap

    RedaksiJanuary 25, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Ditresnarkoba Polda Aceh kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 150 kilogram narkotika jenis sabu serta 145 butir ekstasi dan 20 ribu pil H5 yang diangkut dengan menggunakan kapal dari Malaysia melalui jalur laut Selat Malaka.

    “Pengungkapan ini berhasil dilakukan atas kerja sama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haidar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (25/01/2022).

    Advertising
    Demo

    Menurut Ahmad, pengungkapan narkotika jaringan internasional Indonesia – Malaysia itu berhasil dilakukan dari tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/01/2022) yakni di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen.

    “Pengungkapan dilakukan dari lokasi pertama di Aceh Utara, kemudian setelah dikembangkan petugas mengamankan barang bukti dan tersangka lain di Aceh Timur dan Bireuen,” sebutnya.

    Masih kata Haidar, narkotika tersebut diamankan dari enam tersangka yaitu berinisial UH, MK, MJ, RK, DK, dan IS yang ditangkap bersama barang bukti lain dari tiga lokasi terpisah.

    “Selain barang bukti narkotika, dari tersangka juga diamankan barang bukti satu unit kapal kapasitas 15 GT, dua unit mobil dan satu kendaraan roda dua yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi,” sebutnya.

    Akibat perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati./Kompas.

    Info Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    ridhaJune 4, 2026

    Infoacehtimur.com, Julok – Libur lebaran Idul Adha terpaksa harus dijalani dalam ruang perawatan medis oleh…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    June 3, 2026

    Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    June 4, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.