INFOACEHTIMUR.COM | Seorang pria di Langsa yakni berinisial SY (37), ditangkap polisi karena menimbun BBM jenis solar bersubsidi di Dusun Suka Makmur Indah, Desa Alue Dua Bakaran Bate, Langsa Baro pada Minggu 17 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa, kepada Infoacehtimur.com, Senin (17/4) mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Desa Alur Dua Bakaran Bate ada menyimpang bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di rumah SY.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung menunju ke TKP. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah SY, anggota menemukan 38 Jirigen yang sudah terisi solar bersubsidi, dan satu drum berisikan minyak solar 200 liter,” ungkap Iptu Krisna.
Iptu Krisna menuturkan, Jirigen yang ditemukan di rumah SY itu masing-masing berisikan minyak bersubsidi jenis solar. Semuanya ada 38 Jirigen.
Adapun Barang-bukti yang diamankan anggota yaitu, 1 drum yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 liter.
Sementara 38 buah Jirigen yang ukuran 35 liter berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 1330 liter.
“Dikarenakan pelaku tidak ada dilengkapi dengan surat izin maka pelaku diamankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Iptu Krisna.