Infoacehtimur.com | Aceh Tamiang – Dua pasangan non muhrim yakni berinisial F (21) Pria, dan Y (20) Wanita, diamankan warga karena berdua didalam rumah di salah satu di Desa Aceh Tamiang pada, Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua pasangan non muhrim itu merupakan warga Aceh Tamiang.
PLT Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang melalu Kasi Penyelidikan, dan Penindakan Kamaruzzaman, pada Kamis 26 Mei 2022 mengatakan, mereka diamankan oleh warga setempat.
“Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga setempat, selanjutnya melakukan pengintaian hingga penggerebekan,” ungkapnya.
Dia menuturkan, kecurigaan warga karena kedua pasangan non muhrim itu masuk ke rumah milik orang tua dari Y, yang belum ditempati. Terbilang rumah tersebut kosong.
Setelah diamankan warga selanjutnya menyerahkan kedua pasangan non muhrim itu ke Kantor Polisi Pamong Praja (PP), dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang.
Keduanya pun diinterogasi oleh Satpol PP dan WH, F dan Y mengaku belum melakukan hubungan suami istri. Selain itu, keduanya juga mengaku telah bertunangan dan berencana untuk menikah.
“Libatkan 3 Desa sekaligus, pasangan non muhrim yakni F dan Y, diselesaikan di tingkat Desa. Kemudian berdamai, kini keduanya telah diserah ke pihak Desa Masing-masing,” pungkasnya.