Infoacehtimur.com | Banda Aceh- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendampingi pelaporan Oknum tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh terkait dengan tewasnya Tammikha, warga Gampong Pu’uk Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar yang terjadi pada kamis 31 maret 2022.
Kakak Korban, Jauhari, mendatangi Polda Aceh sejak dua hari lalu, pada selasa (5/4), kemarin melaporkan ke Propam Polda Aceh, sedangkan hari ini, Rabu (6/4), melaporkan secara pidana ke Polda Aceh, kedua laporan tersebut telah diterima di Propam dengan Nomor STPL/09/IV/YAN.2.5./2022/Yanduan dan Laporan pidana dengan Nomor STTPL/108/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.

Setelah membuat laporan, Jauhari langsung di mintai keterangan awal sebagai pelapor.
Diberitakan sebelumnya yang di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, Satnarkoba tembak mati DPO Narkoba karena menyerang petugas dengan keris.
Baca Juga:
- Pendaftaran Komcad 2022: Jadwal, Syarat, Cara Daftar
- Pendaftaran Beasiswa Pertamina Sobat Bumi Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar
- Lumbung Ternak Wakaf Hadirkan Daging ‘Meugang’ Terjangkau Untuk Masyarakat Prasejahtera
Terduga DPO tersebut adalah Tammikha alias Black (40). Namun, keluarga membantah jika Tammikha menyerang petugas, hal ini diperkuat dengan saksi-saksi yang melihat pada saat kejadian tersebut.
Menurut salah satu Saksi dengan beberapa orang lainnya di lokasi menyampaikan, ketika dirinya baru lima menit sampai di Warung Kopi tempat kejadian, Almarhum Tammikha datang dan duduk sendiri di meja yang tidak jauh dari mereka, berselang sekitar beberapa menit kemudian datang datang tiga orang mengendarai satu sepeda motor scoppy turun dan langsung menodong senjata ke arah korban dengan teriakan” Jangan bergerak kami dari Polres dengan menodongkan pistolnya dari belakang, karena terkejut kemudian korban spontan lari dan hanya dari jarak beberapa meter kemudian Korban di tembak, setelah itu ada saksi lain lagi yang akan di hadirkan juga nanti yang melihat bahwa setelah korban jatuh kemudian dipukuli oleh beberapa orang yang mengaku dari Polresta Banda Aceh, saat itu saksi melihat korban sempat bangun dari jatuh yang kemudian langsung di hajar membabibuta oleh beberapa orang yang menembak.
“Saya melihat langsung ketika Tammikha di hajar setelah terjatuh karena tertembak, sempat bangun tapi kemudian langsung di hajar rame rama” kata Saksi yang tidak ingin di sebut namanya saat memberikan keterangan di Kantor Yayasan Advokasi Rakya Aceh (YARA) pada hari selasa.
Baca Juga:
- Kebakaran Hebat di Idi Rayeuk Aceh Timur, 6 Ruko Ludes Terbakar Taksir Kerugian Rp1,3 Miliar
- Iskandar Usman Alfarlaky Serahkan Bantuan Masa panik Untuk Korban kebakaran
- PKS di Aceh Timur Bangun Kepercayaan dengan Program CSR yang Konsisten
- Wabup Aceh Timur Minta Validasi Data Penerima Manfaat Lebih Akurat
- Peusijuk Bupati di Julok, Tekankan Semua Kecamatan Setara dalam Pembangunan
“Kami sangat sedih adik kami di perlakukan seperti itu, kalau memang bersalah silakan di proses secara hukum, apakah penegakan hukum bisa seperti ini?” ujar Jauhari dengan airmata berurai di Kantor YARA.
Karena tidak terima terhadap kematian adiknya kemudian keluarga korban di wakili Jauhari dengan di dampingi para Pengacara dari YARA melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Aceh, dan berharap agar keluarga mendapatkan keadilan atas kematian keluarganya.***