Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria berinisial Irmandi alias Madi (45) di Aceh Timur kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur dari tahanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin, 15 September 2025. Madi sebelumnya ditahan karena kasus dugaan mesum pada 28 Agustus 2025.
Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, menjelaskan bahwa Madi kabur saat jam besuk, diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri.
“Ia kabur saat jam besuk. Kami menduga dia memanfaatkan situasi itu. Hingga saat ini, keberadaan Madi masih belum diketahui keberadaannya,” ujar Amran pada Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga: Penjaga Sekolah di Langsa Diduga Manfaatkan Sekolah buat Mesum
Baca Juga: Tertangkap Mesum, Mahasiswi 22 Tahun Ini Pernah Lakukan Sengklek Threesome
Satpol PP telah melakukan pengejaran, namun Madi berhasil lolos. “Kami sudah menerbitkan status DPO untuk tersangka. Kami meminta masyarakat yang melihatnya segera melapor ke kantor Satpol PP terdekat,” tegas Amran.
Madi ditahan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/09/VIII/2025/PPNS dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. HAN/07/IX/2025/PPNS.
Ia diduga melanggar Jarimah Khalwat dan Ikhtilath, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.