Close Menu
    info terkini

    Program Camat Julok Menyapa: Pemerintah Gampong Diminta Optimalkan Layanan Untuk Masyarakat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Afrika Selatan Menggugat, Hari ini Israel Disidangkan di Mahkamah Internasional
    Internasional

    Afrika Selatan Menggugat, Hari ini Israel Disidangkan di Mahkamah Internasional

    ridhaJanuary 11, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    image source naimun.modelun.org
    Mahkamah Internasional
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, INTERNASIONAL – Israel akan menjalani sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Hagg, Belanda. Sidang atas dugaan Kejahatan Genosida diagendakan selama 2 hari pada kamis dan jumat (11-12 Januari 2023).

    Afrika Selatan merupakan Negara yang menuntut dan menggiring Israel ke Mahkamah Internasional. Walaupun “seorang diri”, Afrika Selatan telah mengajukan gugatan terhadap Israel sejak 29 Desember 2023.

    Demo

    Afrika Selatan menggugat Israel melakukan Aksi Pembunuhan Massal (Genosida) untuk memusnahkan suatu kelompok/suku/bangsa. Berkas gugatan setebal 89 halaman itu disusun oleh pihak Negara Afrika Selatan secara sangat detail dan terperinci.

    “Susunan berkas ini merespon semua argumen yang mungkin disebutkan Israel… dan juga mengantisipasi klaim-klaim bahwa mahkamah tidak memiliki kewenangan,” ujar Juliette McIntyre, seorang dosen hukum dari Universitas South Australia, dikutip dari BBC (11/01/2023).

    Sejumlah negara di Dunia turut mendukung Afrika Selatan yang menggugat Israel ke Mahkamah Internasional. Lantas bagaimana dengan indonesia ?

    Sebagai informasi, Afrika Selatan berwenang menuntun kejahatan genosida bersebab negara tersebut turut sebagai negara yang menanda tangani Konvensi Hukum Kejahatan Genosida.

    Semetara Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terlibat dalam penanda tanganan Konvensi Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida pada 9 Desemser 1948 di forum PBB.

    Gaza Israel Palestina Hari Ini
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Program Camat Julok Menyapa: Pemerintah Gampong Diminta Optimalkan Layanan Untuk Masyarakat

    ridhaApril 27, 2026

    Infoacehtimu.com, Julok – Sebulan setelah meminta beroperasinya layanan kantor desa, Camat Julok kini mulai mengunjungi…

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026

    APDESI Aceh Timur: Isu Serang Bupati Al-Farlaky Bentuk Provokasi, Ganggu Fokus Pemulihan Pasca Banjir

    April 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Program Camat Julok Menyapa: Pemerintah Gampong Diminta Optimalkan Layanan Untuk Masyarakat

    April 27, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.