Infoacehtimur.com, INTERNASIONAL – Israel akan menjalani sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Hagg, Belanda. Sidang atas dugaan Kejahatan Genosida diagendakan selama 2 hari pada kamis dan jumat (11-12 Januari 2023).
Afrika Selatan merupakan Negara yang menuntut dan menggiring Israel ke Mahkamah Internasional. Walaupun “seorang diri”, Afrika Selatan telah mengajukan gugatan terhadap Israel sejak 29 Desember 2023.
Afrika Selatan menggugat Israel melakukan Aksi Pembunuhan Massal (Genosida) untuk memusnahkan suatu kelompok/suku/bangsa. Berkas gugatan setebal 89 halaman itu disusun oleh pihak Negara Afrika Selatan secara sangat detail dan terperinci.
“Susunan berkas ini merespon semua argumen yang mungkin disebutkan Israel… dan juga mengantisipasi klaim-klaim bahwa mahkamah tidak memiliki kewenangan,” ujar Juliette McIntyre, seorang dosen hukum dari Universitas South Australia, dikutip dari BBC (11/01/2023).
Sejumlah negara di Dunia turut mendukung Afrika Selatan yang menggugat Israel ke Mahkamah Internasional. Lantas bagaimana dengan indonesia ?
Sebagai informasi, Afrika Selatan berwenang menuntun kejahatan genosida bersebab negara tersebut turut sebagai negara yang menanda tangani Konvensi Hukum Kejahatan Genosida.
Semetara Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terlibat dalam penanda tanganan Konvensi Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida pada 9 Desemser 1948 di forum PBB.

