INFOACEHTIMUR.COM | Diketahui, di Indonesia hampir setiap hari diberitakan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan pelecehan seksual terhadap wanita.
Bahkan, di bumi Serambi Mekkah Aceh, yang dulunya jarang terdengar kasus pemerkosaan terhadap anak. Kini sudah marak terjadi.
Seperti saat ini yang diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur, sebut saja “Agam Grah” warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur tega perkosa anak dibawah hingga hamil 2 bulan.
Sementara anak dibawah umur itu sebut saja inisial Bunga, merupakan warga di salah satu di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Selain memperkosa hingga hamil 2 bulan, AZ juga menyebarkan foto bugil bocah wanita itu ke sosial media.
Nama inisial dari “Agam Grah” itu sebenernya berinisial AZ, berdasarkan data Kapolres Aceh Timur. Sebutan “Agam Grah” hanya kata “Predator Anak”, ganti bahasa Aceh menjadi Agam Grah.
Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Mifthahuda Dizha Fezuono, Selasa (08/02/2022) mengatakan, kejadian itu terjadi pada September 2021 lalu.
“Terungkapnya bunga hamil 2 bulan, berawal ibunya didatangi warga yang memperlihatkan foto wanita bugil yang tersebar luas di media sosial,” ungkap Mifthahuda Dizha.
Hari itu, kata Mifthahuda Dizha, warga yang menunjukkan foto wanita bugil itu mengatakan bahwa ini Bunga.
Kemudian si ibu langsung menanyakan ke Bunga terkait foto bugil yang tersebar luas. Setelah diintrogasi ibunya, bunga pun mengakui bahwa foto itu adalah dirinya.
“Bunga mengatakan foto dirinya itu disebarkan oleh AZ. Selain itubunga juga mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” ujar Mifthahuda Dizha.
Lanjut nya, si ibu langsung membawa bunga ke Bidan Desa untuk diperiksa. Namun, hasil pemeriksaan itu bunga telah hamil 2 bulan, dan membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Atas pengaduan ini, untuk dimintai pertanggungjawaban perbuatannya, AZ ditangkap di Desa Matang Keh, Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara, pada pada 30 Januari 2022.
“Pelaku kini sudah diamankan, ia dijerat dengan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan Ancaman penjara paling singkat 150 bulan penjara,” tukas Mifthahuda Dizha.