Close Menu
    info terkini

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat Dari Polri, Butut Kasus Penganiayaan
    Nasional

    AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat Dari Polri, Butut Kasus Penganiayaan

    RedaksiMay 3, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Nasional – AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dari polri. Pemecatan tersebut buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Aditya Hasibuan.

    Penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya tersebut terhadap seorang mahasiswa yakni Ken Admiral. Hasil putusan pemecatan tidak hormat hasil sidang etik yang digelar di Mapolda Sumatera Utara.

    Advertising
    Demo

    “Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken dan saksi-saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (25/4) malam.

    Menurut Panca, polisi perwira menengah itu telah terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 Pasal 5, 8, 12, dan 13. Achiruddin dinyatakan melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.

    BACA JUGA: Sadis! Mahasiswa Ini Dianiaya Anak Perwira Polisi, Pelaku Ditangkap, Ortu Ditahan Propam

    BACA JUGA: Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa Picu Kegaduhan Netizen, Kini Dijerat Dengan Pasal Ini

    Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Achiruddin terbukti membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken.

    “Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami,” pungkas Panca.

    Sebelum hasil sidang etik itu keluar. Achiruddin sempat mengatakan akan menjalani proses hukum yang menjeratnya.

    “Semoga keadilan berjalan, begitu saja. Terima kasih. Cukup aku rasakan sendiri saja ya, terima kasih,” katanya sesaat sebelum menjalani sidang etik di Mapolda Sumut.

    Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya juga menyelidiki adanya gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Penyelidikan itu dilakukan usai kepolisian menemukan gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin.

    “Terkait hal itu kami menemukan ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara (AKBP) AH terkait dengan peran bersangkutan,” katanya, Jumat (28/4).***

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    zakariaMay 15, 2026

    Ruang publik di era media sosial bergerak sangat cepat. Dalam hitungan menit, sebuah isu dapat…

    Ketua PC PMII Aceh Timur Desak Pemkab Ambil Sikap Tegas Soal Polemik Pergub JKA

    May 15, 2026

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.