Close Menu
    info terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Akhirnya Pembunuh Gajah di Aceh Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara
    Aceh Timur

    Akhirnya Pembunuh Gajah di Aceh Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara

    RedaksiDecember 16, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Aceh Timur | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur memutuskan 3 hingga 3,5 Tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa pembunuh gajah di Aceh Timur, Rabu (15/12/2021).

    Sidang putusan itu di Pimpin oleh Apriyanti, didampingi dua Hakim Anggota, Khalid dan Tri Purnama. Sidang berlangsung di Ruang Utama, Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur sekira pukul 12.30 Wib. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut yakni Harrry Arphan dan M Iqbal Zaqwan.

    Majelis Hakim memutuskan hukuman berbeda terhadap masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa Jainal alias Zainon alias Dek Gam Bin Yunus dan Edi Murdani Bin Mahmud divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta Rupiah atau Subsidair 3 Bulan Kurungan.

    Sementara untuk 3 terdakwa lainnya, yakni Rinaldi Antonius, Soni Bin Sanusi dan Jefri Zulkarnain Bin Fauzi Umar Badib, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta Rupiah atau Subsidair 6 bulan kurungan.

    Putusan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Pihak Jaksa Penuntut Umum sebulumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta Rupiah atau Subsidair 6 bulan kurungan.

    Meski demikan, usai Majelis Hakim membaca ammar putusannya, pihak JPU belum mengambil sikap, apakah akan melakukan banding atau tidak.

    “Kami pikir-pikir yang mulia” ujar JPU saat ditanya majelis hakim usai membaca putusannya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ivan Najjar Alavi mengatakan pihaknya akan berkoordinasikan lebih dulu kepada pimpinannya terkait langkah yang akan diambil atas putusan tersebut.

    “Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait langkah apayang diambil ke depannya atas putusan ini,” ujar Ivan.

    Sebelumnya diberitakan, pada pertengahan Juli 2021, seekor gajah liar ditemukan tanpa kepala oleh warga dikawasan HGU PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. ***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional
    Highlights

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    ridhaDecember 25, 2025

    Infoacehtimur.com – Negosiasi perjanjian dagang terkait tarif resiprokal untuk komoditas dan barang Indonesia yang masuk…

    Minamas Plantation Hadirkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Banjir Aceh Timur

    December 25, 2025

    Empati Bencana Sumatra, Kembang Api Tahun Baru 2026 Ditiadakan

    December 25, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025

    Ikatan Pemuda Mahasiswa Peunaron Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Peunaron-Serbajadi

    December 20, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    December 25, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025677
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.