Infoacehtimur.com | Nasional – Kemunculan gerai makanan yang menjual nasi gurih (sejenis nasi uduk) khas Aceh dengan lauk dendeng daging babi di pasar Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sempat menghebohkan warganet.
Usai viral di media sosial, penjual nasi gurih dendeng babi tersebut kini menghapus kata Aceh di gerai miliknya dan sudah menambahkan label ’Non Halal’.
Hal itu diketahui setelah tim dari Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta bersama pihak Kelurahan Pluit turun ke lokasi, pada Rabu (15/6/2022).
Pada rak makanan tersebut, tidak ada lagi stiker bertuliskan “Nasi Uduk 77 Aceh”, sudah berganti dengan label “Nasi Uduk 77” disertai tulisan “Non-Halal”.
Meski sudah tidak menggunakan nama Aceh dan sudah menggunakan label non halal, pihak Kelurahan Pluit akan tetap memanggil penjual nasi uduk tersebut.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
“Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot lebel nama Aceh. Karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekkah,” kata Lurah Pluit Sumarno didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat (BPPA) Cut Putri Alyanur di Kantor Kelurahan Pluit.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Pluit, Bakar Usman mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal gerai nasi uduk tersebut agar tidak memasang lagi nama Aceh.
“Kita tetap akan mengawasi warung tersebut,” kata Bakar Usman usai melihat gerai nasi uduk 77 yang didampingi tim Satpol PP setempat.
Kepala BPPA di Jakarta, Almuniza Kamal mengaku mengetahui adanya penjual Nasi Uduk “Aceh” 77 yang menyediakan menu Non-Halal setelah viral di media sosial.
Ia menyebutkan, para penjual itu boleh-boleh saja menjual nasi uduk dengan menu dendeng babi asal tidak menerakan nama Aceh. Karena Aceh merupakan daerah yang penduduknya mayoritas Muslim serta menerapkan syariat Islam.
Apalagi, semua kuliner yang berasal dari Aceh merupakan produk Halal yang bisa disantap oleh kalangan luas.
“Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menerakan embel-embel nama Aceh,” sebutnya.
Diketahui, baru-baru ini media sosial diramaikan dengan munculnya nasi uduk Aceh dengan menu dendeng babi. Awalnya, seorang pengguna Facebook Muhammad Raji Firdana membagikan pengalamannya ketika ingin bersantap nasi gurih.
Ia menemukan warung bernama Nasi Uduk Aceh 77 yang rupanya menjual lauk berbahan dasar daging babi. Lokasinya ada di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.
Awalnya ia tak merasa curiga, sebab dengan label nama ‘Aceh’ ia yakin bahwa makanannya halal. Kecurigaan mulai timbul ketika ia melihat penampilan dendeng yang ditawarkan.
“Tapi pas ngeliat dendengnya punya warna yang unik dan beda dengan dendeng yang biasa kita lihat di Aceh. Kita tanya awalnya gak dijawab, malah pelanggan di situ yang jawab,” lanjutnya.
Ternyata benar saja, dendeng yang dijual di sana merupakan non halal karena berbahan dasar babi. Selain dendeng babi juga ada sate babi. Mengetahui itu, ia dan keluarganya langsung mengurungkan niat untuk makan di sana.