Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Perselisihan antarwarga di Gampong Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak menandatangani Surat Pernyataan Damai di kantor Keuchik, Jumat (4/7/2025).
Surat Pernyataan Damai itu bernomor 120/2800/2025. Penyelesaian dilakukan berdasarkan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.
Berdasarkan surat tersebut, perselisihan bermula dari kesalahpahaman yang disebut “berfing” di Gampong Paya Awee.
Dalam surat itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah tanpa membawa ke ranah hukum pidana, dengan beberapa poin kesepakatan.

Penandatanganan surat disaksikan oleh sejumlah tokoh gampong. Yakni Tgk. Ibrahim Syarif, Zulkifli selaku Keudias Meunasah, dan Marzuki selaku Ketua Tuha Peut.
Surat pernyataan itu juga diketahui oleh Keuchik Gampong Paya Awee, Murhaban.
Kedua pihak menyatakan membuat surat tersebut dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi di Gampong Paya Awee dilaporkan sudah kondusif.

