Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Reskrim Polres Aceh Timur Berhasil meringkus seorang pria berinisial BO di amankan di rumah pelaku.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, mengatakan pelaku BO diamankan pada Senin (13/05) 02:00 wib dini hari dan mengakui perbuatannya.
” Kasus pencurian terungkap usai aksi pelaku terekam cctv, dan laporan dari masyarakat tentang pencurian Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi BL 6167 DAP, di kantor/gudang Jasa Exspedisi (J&T) yang terletak Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” ujar Iptu M. Rizal
Baca juga: Spesialis Pencuri Motor asal Deli Serdang Ditangkap Polisi di Langsa
Baca juga: Tak Jera, Dua Remaja Aceh Timur Dihukum Kasus Pemerkosaan, Kini Malah Nambah Kasus Pencurian Kabel
Berdasarkan informasi tersebut beserta hasil rekaman CCTV di dapatkan seorang laki – laki yang dicurigai dan kemudian di lakukan penyelidikan serta penangkapan.
Diketahui Motor Honda Beat Nomor Polisi BL 6167 DAP merupakan milik Syamsidar, warga Desa Leuge, Kecamatan Pereulak, dan pelaku berinisial BO, 28 tahun, Wiraswasta, warga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
“Aksi pelaku terekam CCTV yang berada di sekitar kantor/gudang Jasa Exspedisi (J&T) dan dari alat bukti tersebut, pelaku berhasil kami amankan pada hari Senin, (13/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB di rumah pelaku,” ungkap Rizal.
Baca juga: Polisi Tangkap Kelompok Pencurian di Ajang MotoGP, Satu Pelaku asal Aceh
Baca juga: Bobol Rumah Janda, Pencuri Malah Dirudapaksa hingga Trauma dan Lapor Polisi
Disebutkan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan pakain yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelakudipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terang Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal.