Info Aceh Timur, Aceh Timur – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Aceh Timur harus diproses hukum.
Kejadian menyimpang itu diduga dilakukan oleh salah satu kepala desa inisial DA, dalam Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
“Kasus pelecehan seksual ini sangat menyayat hati,” kata Nazaruddin, Aktivis perlindungan anak kepada Infoacehtimur.com, Jum’at (8/12/2023).
Nazaruddin mengatakan, seyogyanya seorang kepala desa melindungi dan mengayomi masyarakat justru menjadi predator seksual dan memangsa warganya sendiri.
BACA JUGA: Kepala Desa di Aceh Timur Diduga Sodomi Warganya yang Masih di Bawah Umur
Bahkan beredar kabar kasus tersebut telah diselesaikan oleh perangkat desa dengan cara mendamaikan kedua belah pihak. Baik korban dengan diduga pelaku.
Perdamaian yang dilakukan oleh perangkat desa sangat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Terlebih kasusnya pelecehan seksual.
“Para pihak yang terlibat mendamaikan kasus tersebut dapat dijerat secara hukum,” ujarnya.
Kekerasan seksual, dikatakan Nazaruddin, adalah perkara yang tidak masuk ke dalam 18 item penyelesaian melalui desa. Bahkan permintaan dari kedua belah pihak sekalipun.
“Mereka mendamaikan, mereka tidak merasakan seperti apa mental healthy anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual itu,” kata Nazaruddin.
“Ini delik biasa (bukan aduan) meskipun telah didamaikan namun tidak menghentikan proses hukum, kami berharap Pemkab Aceh Timur melalui dinas terkait dan Kapolres Aceh Timur dapat menelusuri kasus ini,” pintanya.
Kasus pedofilia terhadap anak sesuatu yang berdamai belum tentu baik, bisa saja karena pihak korban awam atau memiliki support sistem dalam mencari keadilan bagi anaknya.***