Close Menu
    info terkini

    Wali Kota Langsa Dikirim Surat Oleh Gubernur Aceh Terkait Pembayaran Aset Aceh Timur, Apa Isinya?

    November 10, 2025

    Aceh Timur Luncurkan Program Bebas Pasung, Bupati Jemput Pasien ODGJ

    November 10, 2025

    Terbukti Korupsi Proyek TPI Kuala Leuge Peureulak, Dua Terdakwa Divonis Penjara

    November 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Aktivis RPuK Desak Dukun Cabuli Pasien 84 Kali di Aceh Dijerat UU TPKS
    Aceh

    Aktivis RPuK Desak Dukun Cabuli Pasien 84 Kali di Aceh Dijerat UU TPKS

    IlhamOctober 29, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Foto: Ilustrasi cabul (Shutterstock).

    Infoacehtimur.com / Aceh – Dukun cabul perkosa pasien 84 kali didesak aktivis Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK).

    Mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pidie tak menggunakan Qanun Jinayat dalam memproses hukum Bakhtiar, dukun cabul yang diduga memperkosa pasien 84 kali.

    Sekretaris Eksekutif RPuK, Badriah A Taleb meminta polisi menjerat tersangka Bakhtiar dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan pada 9 Mei 2022 lalu.

    “UU TPKS lebih komprehensif dan sangat detil dalam mengatur dan mendefinisikan berbagai jenis dan modus praktek kekerasan seksual, dan juga hukumannya lebih tinggi,” katanya, Jumat (28/10).

    Menurut Badriah, pada kasus dukun cabul asal Kabupaten Pidie itu, pelaku bisa dikenakan Pasal 6C UU TPKS. “Pidana penjaranya paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” ujarnya.

    Pada UU TPKS hukumannya tak dipisah hanya pidana penjara atau pidana denda, tetapi hakim bisa menggabung kedua hukuman tersebut.

    Selain itu, tuturnya, undang-undang tersebut juga mengatur pemulihan fisik dan non fisik terhadap korban yang melibatkan berbagai instansi terkait.

    “Hal ini berbeda dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang hanya mengatur tentang hukuman terhadap pelaku, tanpa memikirkan upaya yang perlu dilakukan untuk pemulihan korban,” tegasnya.

    “Apalagi kalau pelaku hanya dikenai hukuman cambuk, yang kita tahu sesaat setelah hukuman dia bisa kembali lagi ke lingkungannya dan itu berdampak terhadap trauma korban,” pungkas Badriah.

    Seorang pria di Kabupaten Pidie, Aceh, Bakhtiar (46) ditangkap polisi karena diduga memerkosa perempuan dengan modus pengobatan. Dukun cabul memperdayai korban sampai 84 kali dengan mengancam akan membuat sakit semakin parah jika tak nafsu bejatnya tak dituruti.

    Perempuan yang diperkosa dukun cabul hingga 84 kali itu berinisial HY (26). Dia diperkosa sejak Juli 2021 hingga 14 Agustus 2022. Sementara korban lainnya, SYT (34) mengaku diperkosa empat kali.

    Perbuatan bejat Bakhtiar terbongkar setelah korban HY berani buka suara dengan didampingi LBH Banda Aceh untuk membuat laporan ke polisi.

    “Tersangka meyakinkan korban bisa menyembuhkan penyakit yang dialaminya secara tradisional. Korban diminta datang ke tempat pelaku dan membawa air mineral serta nanas sebagai syarat pengobatan,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli.

    Bakhtiar dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.750 gram emas atau penjara paling lama 175 bulan.

    Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur Berulang Kali

    Baca Juga: Gawat! Dukun Berjulukan Pesulap Hijau Cabuli Puluhan Ibu-ibu di Aceh, Diancam Dibunuh Secara Gaib


    Editor: Ilham Pranata
    Sumber: Merdeka.com

    Aceh hari ini Harian Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Wali Kota Langsa Dikirim Surat Oleh Gubernur Aceh Terkait Pembayaran Aset Aceh Timur, Apa Isinya?

    adminNovember 10, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyurati Wali Kota Langsa terkait penyelesaian pembayaran kompensasi…

    Aceh Timur Luncurkan Program Bebas Pasung, Bupati Jemput Pasien ODGJ

    November 10, 2025

    Terbukti Korupsi Proyek TPI Kuala Leuge Peureulak, Dua Terdakwa Divonis Penjara

    November 10, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    5 Guru Aceh Timur Raih Penghargaan Apresiasi GTK 2025

    November 5, 2025

    Terbukti Korupsi Proyek TPI Kuala Leuge Peureulak, Dua Terdakwa Divonis Penjara

    November 10, 2025

    Program Pemagangan Nasional Batch 2 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    November 5, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Wali Kota Langsa Dikirim Surat Oleh Gubernur Aceh Terkait Pembayaran Aset Aceh Timur, Apa Isinya?

    November 10, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,544
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.