Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Akun sosial media Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Aceh tuai cibiran netizen dengan menyebutkan bahwa hasil pengumuman PPK Pemilu 2024 yang di umumkan itu file diduga palsu.
Salah satu postingan yang menuai cibiran netizen itu di akun Instagram @ kip_atim. Postingan tersebut tertulis caption “Hasil Wawancara Calon PPK se-Kabupaten Aceh Timur. Selengkapnya dapat dilihat di link https://tinyurl.com/ppkatim.
Dilihat Infoacehtimur.com, postingan yang di unggah oleh akun Instagram resmi pada Jum’at, (16/12/2022). itu sontak membuat netizen bersikeras menduga bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur diduga bermain curang.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPK di Kabupaten Aceh Timur, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Baca Juga: KIP Aceh Timur Rekrut 1.539 Anggota PPS
“File pengumumannya diduga palsu, dikarena tidak terdapat tanda paraf dan tandatangan ketua KIP berserta stempel basah. Tolong ditindaklanjuti siapa oknum yang bermain sekretariat kantor KIP,” sebut akun Hazimzhifran.
“Yang wawancara dua menit lewat, yang wawancara lima menit tidak lewat, bahkan cadangan pun tidak. Sungguh luar biasa Aceh Timur,” sebut akun Intansyarifah7.
Bahkan, sebagian cibiran netizen terhadap KIP Kabupaten Aceh Timur dengan menyebutkan diduga ada kecurangan nilai dalam uji seleksi PPK pemilu 2024 yang diumumkan lewat akun Instagram itu.
“Nilai CAT 87 bisa tidak masuk bahkan cadangan. Tapi nilai CAT 58 bisa lulus,” tulis akun auu9361.
Hingga saat ini, cibiran netizen terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur pada akun sosial media resmi nya itu masih terus menuai ragam komentar serta kritikan.
Sementara Kepala Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Sofyan terkait cibiran netizen terhadap KIP Aceh Timur yang dihubungi via seluler yang bersangkutan tidak dapat menerima panggilan.
Baca Juga: DKPP- RI Berhentikan Nurmi SAg Dari KIP Aceh Timur periode 2018- 2023
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, KIP Aceh Timur Dapat Panggilan Sidang DKPP