Infoacehtimur.com | Aceh – Aliansi Buruh Aceh (ABA) meminta Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 20 hingga 25 persen. Kenaikan itu dinilai hal yang wajar di tengah kenaikan harga BBM.
Tahun 2022, UMP Aceh yang ditetapkan Rp3,16 juta atau hanya naik Rp1.400. Kenaikan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi para buruh.

Ketua ABA, Saifulmar, mengatakan kenaikan 20 persen upah untuk menyikapi harga-harga kebutuhan yang merangkak naik seiring kenaikan harga BBM yang mencapai 30 persen. Sehingga, kenaikan itu mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil turun secara drastis.
“Tuntutan kita agar UMP Aceh naik 20 persen, sudah dua tahun tidak dinaikkan, ini hal yang wajar ditengah kenaikan harga BBM,” ujar Saifulmar saat menggelar aksi tolak kenaikan harga BBM di Gedung DPR Aceh, Jumat, 9 September 2022.
Baca Juga:
- Tidak Patuh Hukum , PT Mifa Di Demo Massa Buruh
- Sejumlah Organisasi Buruh Gelar Aksi Demo di Simpang 5 dan Kantor DPRA
- Tiga Balita Kembar 1,8 Bulan Dari Keluarga Miskin di Aceh Timur Butuh Perhatian Khusus
Menurutnya, jika itu tidak diakomodasi dipastikan kemiskinan di Aceh akan bertambah. Sebab, upah buruh atau pekerja tidak layak di tengah kenaikan harga-harga saat ini.
“Jika tidak mau kemiskinan di Aceh bertambah, Pemerintah harus menaikkan UMP Aceh 20 hingga 25 persen,” ujarnya.
Selain upah layak dalam unjuk rasa itu, buruh juga meminta dicabutnya UU Omnibus Law, menolak kenaikan harga BBM dan merevisi qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014.
Sumber: Medcom