Oleh: Tgk. Khairul Amri Ismail, M.H
Aceh bukan hanya bagian dari peta Indonesia, tetapi juga merupakan lembar awal sejarah peradaban Islam di Nusantara. Di tanah ini, Syariat Islam pertama kali ditegakkan dalam struktur kenegaraan. Oleh karena itu, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam bukan hanya produk hukum, melainkan peneguhan kembali posisi strategis Aceh sebagai penjaga garda depan peradaban Islam di Indonesia.
Pendidikan sebagai Jantung Peradaban
Pasal tentang tarbiyah (pendidikan) dalam Qanun ini adalah jantung peradaban yang sesungguhnya. Pendidikan yang unggul dan berlandaskan syariat sangat penting untuk membangun masyarakat yang berilmu, berakhlak, dan berdaulat. Aceh telah melafazkan cita-cita pendidikan dalam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014, bahwa pendidikan di Aceh harus bersifat Islami, mengakomodasi budaya lokal, dan melahirkan manusia yang beriman, bertakwa, cerdas, dan berakhlak mulia.
Realitas Pendidikan di Aceh
Namun, realitas pendidikan di Aceh masih jauh dari cita-cita tersebut. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh masih tertinggal, tingkat literasi dan numerasi rendah, dan ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah masih lebar. Penguasaan dasar-dasar keislaman seperti kemampuan membaca Al-Qur’an juga masih menjadi tantangan serius.
Tanggung Jawab Pemerintah
Realitas ini harus menjadi alarm moral bagi para pemangku kebijakan, khususnya Gubernur Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan jajaran Pemerintah Aceh lainnya. Gagal membangun pendidikan Islami yang unggul berarti gagal menjaga warisan besar peradaban Islam yang pernah dibanggakan dalam sejarah Nusantara.
Menjalankan Amanah Qanun
Menjalankan amanah Qanun ini bukanlah pilihan politis, melainkan kewajiban etis dan tanggung jawab sejarah. Pendidikan Islami bukan sekadar menambahkan jam mata pelajaran agama, tetapi integrasi antara pendidikan agama dan pendidikan umum, antara nilai-nilai ketuhanan dan kompetensi duniawi. Pemerintah perlu membangun kembali filosofi kurikulum pendidikan Aceh dengan menjadikan Syariat sebagai dasar dan kemajuan sebagai arah.
Kualitas Guru sebagai Kunci
Kualitas guru adalah kunci dari semua harapan ini. Aceh memerlukan para pendidik yang tidak hanya menguasai ilmu, tetapi juga memiliki integritas moral dan kapasitas membimbing generasi dalam menghadapi kompleksitas dunia modern dengan nilai-nilai Islam sebagai kompas utama.
Pilihan bagi Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh memegang kunci arah sejarah. Jika pendidikan Islami yang diamanahkan Qanun ini ditegakkan dengan sungguh-sungguh, maka inilah identitas bangsa Aceh yang tampil sebagai panutan Nasional, bukan hanya dalam menerapkan Syariat, tetapi juga dalam menghasilkan generasi Islam yang mampu menjadi pemimpin berakhlak mulia dan kompeten. Tidak ada waktu untuk ragu atau menunda. Pendidikan Islam Aceh adalah warisan, amanah, dan peluang yang tidak boleh disia-siakan.