Infoacehtimur.com, Langsa – Anak dari ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Langsa, Provinsi Aceh, yang ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu harus direhabilitasi.
MS, anak dari ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, itu harus direhabilitasi. Hal ini berdasarkan hasil asesmen. Diketahui, MS ditangkap polisi bersama dua temannya inisial MZ dan MA pada, Minggu (30/6/2024) lalu.
“Hasil asesmen menyebutkan bahwa MS tergolong masih di bawah umur, karena usianya 16 tahun,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, seperti dikutip dari AJNN.net, Kamis (18/7/2024).
Andy mengatakan, MS akan di rehabilitasi (rawat jalan) di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Langsa selama 3 bulan.
BACA JUGA: Anak Ketua DPRK Langsa Tersandung Kasus Narkoba, Ayah Dukung Polisi
“Sedangkan MZ (17) dan MA (19) yang ditangkap bersama MS, juga direhabilitasi ditempat terpisah yaitu di Yayasan Tabina Aceh Lhokseumawe selama 3 bulan,” ujar Andy.
Sebelumnya diberitakan, Maimul Mahdi, pasca penangkapan MS, mendukung aparat penegak hukum dan memberikan apresiasi serta tidak akan mengintervensi kasus narkoba tersebut.
Maimul Mahdi berharap pengedar narkoba segera dapat ditangkap, supaya anak-anak lainnya di Kota Langsa tidak menjadi korban narkoba seperti yang dialami anaknya itu.
Meski dalam kasus tersebut menimpa anak kandungnya yang masih di bawah umur (pelajar SMA) bersama dua temannya. Maimul Mahdi tetap mendukung proses penegakan hukum.
“Apabila terbukti mengonsumsi narkoba, saya tidak akan mengintervensi kasus ini, saya mendukung proses penegakan hukumnya,” kata Maimul Mahdi, Senin 1 Juli 2024 lalu.***