Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria berinisial MJ (25) di Aceh Timur tega merudapaksa keponakan sendiri yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku merupakan sepupu dari ayah korban.
Kejadian ini bermula pada 13 Desember 2024, saat orang tua korban meminta tolong kepada terdakwa untuk menjaga anaknya karena ibu korban sedang dirawat di rumah sakit dan dijaga oleh ayah korban.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban terbangun dan keluar dari kamar untuk membuat susu adiknya. Korban melihat terdakwa sedang tiduran di ruang tamu. Setelah membuat susu untuk adiknya, korban kemudian kembali ke kamar.
Selang beberapa menit, terdakwa meminta korban untuk dibuatkan mie. Setelah dibuatkan mie oleh korban, terdakwa mengatakan “Kenapa mie ini?” Lalu korban menjawab “Tidak ada yang lain, cuma ada itu”.
Baca Juga: Bukannya Lanjut Mancing, Pemuda Aceh Timur Malah Rudapaksa Istri Teman
Baca Juga: Bejat! AB alias Tengku ah Rudapaksa Anak Disabilitas Sambil Mengancam Potong Leher
Terdakwa kemudian memakan mie tersebut dengan duduk berdekatan dengan korban. Sembari makan mie, terdakwa perlahan mendekati korban dan secara tiba-tiba melakukan pelecehan pada tubuh korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian Polres Aceh Timur dan bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Idi, Aceh Timur. Dalam persidangan, terdakwa MJ mengakui perbuatannya.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Syukri Adly menyatakan terdakwa MJ secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa MJ dengan ‘uqubat penjara selama 150 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” vonis hakim dalam putusan nomor 11/JN/2025/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (11/8/2025).
Sumber: Serambinews