Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Pendopo Peureulak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Anak Usia 5 Tahun Dibikin Trauma oleh Pria Biadab asal Langsa, Paksa Korban di Kamar Mandi
    Kota Langsa

    Anak Usia 5 Tahun Dibikin Trauma oleh Pria Biadab asal Langsa, Paksa Korban di Kamar Mandi

    IlhamMay 6, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi pelecehan seksual
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Sebut saja Mawar, berusia 5 tahun dibikin trauma oleh pria biadab inisial MY (41) asal Kota Langsa, Provinsi Aceh.

    Bagaimana tidak, Mawar (korban) trauma lantaran ditarik ke kamar mandi belakang rumah pelaku lalu dilecehkan dan dirudapaksa olehnya. Sehingga korban mengalami trauma berat.

    Peristiwa itu terjadi di satu desa dalam Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. MY merupakan seorang petani, seperti dikutip Infoacehtimur.com, dari SerambiNews.com, Senin 6 Mei 2024.

    Kala itu korban yang sedang bermain hendak membuang air kecil di belakang rumah. Namun MY yang hendak mandi melihat korban dan secara paksa menarik tangan korban untuk ikut masuk dalam kamar mandi.

    BACA JUGA: Biadab! Ayah di Aceh Timur Tega Gauli Anak Kandungnya saat Istri Sedang Tidur

    BACA JUGA: Biadab! Pria Aceh Ini Aniaya Bocah Hingga Meninggal Demi Bercumbu dengan Ibunya

    Di dalam kamar mandi itulah MY melakukan tidakkan bejat terhadap korban. Usai kejadian, alat vital korban mengalami infeksi dan membuat ibu korban curiga.

    Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Menurut ibu korban, antara pihaknya dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.

    Dengan kejadian ini, korban merasakan trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa. Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syar’iyah Langsa.

    Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Nazif Husainy menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MY pada Kamis (2/5/2024).

    Dalam vonisnya, hakim menyatakan terdakwa MY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja melakukan rudapaksa terhadap anak.

    Hal itu sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa MY dengan Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 155 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2024/MS.Lgs.

    Kejadian ini bermula pada Jumat, 10 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB di halaman belakang rumah korban.

    Saat itu korban sedang bermain bersama adiknya, lalu datang terdakwa melihat korban yang sedang menuju ke belakang rumah.

    Terdakwa kemudian memegang tangan korban sambil mengatakan “Dek Situ Dek Yok”.

    Korban menjawab “adek mau pipis dulu” dan berjalan menuju belakang rumah untuk membuang air keci.

    Setelah selesai buang air kecil, terdakwa kembali menarik tangan korban secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar mandi yang berada di luar rumah.

    Di dalam kamar mandi, terdakwa menyuruh korban untuk duduk dan secara paksa membuka celana korban. Hal ini membuat korban berteriak, lalu terdakwa menutup mulut korban agar korban tidak beteriak.

    Terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, dan korban terus menerus berteriak karena merasakan sakit.

    Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.

    “Jangan bilang sama mamak kakak ya kalau bilang aku pukul,” ucap terdakwa sambil memukul alat vital korban.

    Korban keluar dari kamar mandi sambil menangis dan terdakwa lanjut mandi dan setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya.

    Korban merasakan sakit saat sedang buang air kecil sampai menangis.

    Hal ini membuat ibu korban merasa curiga dan melihat alat vital korban memerah.

    Ibu korban menanyakan apa yang terjadi, dan korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

    Oleh pihak keluarga, kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.

    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban, dijumpai robekan selaput dara pada arah pukul delapan sampai ke dasar.

    Dijumpai luka lecet kemerahan yang nyeri disertai cairan putih (seperti nanah) di bibir kecil kanan (labia minor) bagian bawah pada arah pukul sebelas akibat trauma tumpul.

    Akibat perbuatan terdakwa, korban memiliki trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa.***

    Sumber : SerambiNews.com | Editor : ILham

    Pemerkosaan
    Demo
    Demo
    Highlights

    Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Pendopo Peureulak

    zakariaMarch 14, 2026

    #Santuni 200 Anak Yatim, Dihadiri Ribuan Tamu Undangan Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten…

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026

    Bupati Aceh Timur Minta Bantuan Kemenlu untuk Nelayan yang Tertangkap di Thailand

    March 13, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026

    Video: Penangkapan Dua Kapal Ikan Aceh Timur di Perairan Thailand

    March 13, 2026

    THR ASN dan Gaji Aparat Desa Aceh Timur Segera Cair, Rp 70 Miliar Siap Disalurkan

    March 11, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Pendopo Peureulak

    March 14, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026719
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.