Infoacehtimur.com, Langsa – Sebut saja Mawar, berusia 5 tahun dibikin trauma oleh pria biadab inisial MY (41) asal Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Bagaimana tidak, Mawar (korban) trauma lantaran ditarik ke kamar mandi belakang rumah pelaku lalu dilecehkan dan dirudapaksa olehnya. Sehingga korban mengalami trauma berat.
Peristiwa itu terjadi di satu desa dalam Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. MY merupakan seorang petani, seperti dikutip Infoacehtimur.com, dari SerambiNews.com, Senin 6 Mei 2024.
Kala itu korban yang sedang bermain hendak membuang air kecil di belakang rumah. Namun MY yang hendak mandi melihat korban dan secara paksa menarik tangan korban untuk ikut masuk dalam kamar mandi.
BACA JUGA: Biadab! Ayah di Aceh Timur Tega Gauli Anak Kandungnya saat Istri Sedang Tidur
BACA JUGA: Biadab! Pria Aceh Ini Aniaya Bocah Hingga Meninggal Demi Bercumbu dengan Ibunya
Di dalam kamar mandi itulah MY melakukan tidakkan bejat terhadap korban. Usai kejadian, alat vital korban mengalami infeksi dan membuat ibu korban curiga.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Menurut ibu korban, antara pihaknya dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.
Dengan kejadian ini, korban merasakan trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa. Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Nazif Husainy menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MY pada Kamis (2/5/2024).
Dalam vonisnya, hakim menyatakan terdakwa MY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja melakukan rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa MY dengan Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 155 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2024/MS.Lgs.
Kejadian ini bermula pada Jumat, 10 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB di halaman belakang rumah korban.
Saat itu korban sedang bermain bersama adiknya, lalu datang terdakwa melihat korban yang sedang menuju ke belakang rumah.
Terdakwa kemudian memegang tangan korban sambil mengatakan “Dek Situ Dek Yok”.
Korban menjawab “adek mau pipis dulu” dan berjalan menuju belakang rumah untuk membuang air keci.
Setelah selesai buang air kecil, terdakwa kembali menarik tangan korban secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar mandi yang berada di luar rumah.
Di dalam kamar mandi, terdakwa menyuruh korban untuk duduk dan secara paksa membuka celana korban. Hal ini membuat korban berteriak, lalu terdakwa menutup mulut korban agar korban tidak beteriak.
Terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, dan korban terus menerus berteriak karena merasakan sakit.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.
“Jangan bilang sama mamak kakak ya kalau bilang aku pukul,” ucap terdakwa sambil memukul alat vital korban.
Korban keluar dari kamar mandi sambil menangis dan terdakwa lanjut mandi dan setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya.
Korban merasakan sakit saat sedang buang air kecil sampai menangis.
Hal ini membuat ibu korban merasa curiga dan melihat alat vital korban memerah.
Ibu korban menanyakan apa yang terjadi, dan korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Oleh pihak keluarga, kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban, dijumpai robekan selaput dara pada arah pukul delapan sampai ke dasar.
Dijumpai luka lecet kemerahan yang nyeri disertai cairan putih (seperti nanah) di bibir kecil kanan (labia minor) bagian bawah pada arah pukul sebelas akibat trauma tumpul.
Akibat perbuatan terdakwa, korban memiliki trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa.***
Sumber : SerambiNews.com | Editor : ILham