Close Menu
    info terkini

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Anak Usia 5 Tahun Dibikin Trauma oleh Pria Biadab asal Langsa, Paksa Korban di Kamar Mandi
    Kota Langsa

    Anak Usia 5 Tahun Dibikin Trauma oleh Pria Biadab asal Langsa, Paksa Korban di Kamar Mandi

    IlhamMay 6, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Ilustrasi pelecehan seksual
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Sebut saja Mawar, berusia 5 tahun dibikin trauma oleh pria biadab inisial MY (41) asal Kota Langsa, Provinsi Aceh.

    Bagaimana tidak, Mawar (korban) trauma lantaran ditarik ke kamar mandi belakang rumah pelaku lalu dilecehkan dan dirudapaksa olehnya. Sehingga korban mengalami trauma berat.

    Peristiwa itu terjadi di satu desa dalam Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. MY merupakan seorang petani, seperti dikutip Infoacehtimur.com, dari SerambiNews.com, Senin 6 Mei 2024.

    Kala itu korban yang sedang bermain hendak membuang air kecil di belakang rumah. Namun MY yang hendak mandi melihat korban dan secara paksa menarik tangan korban untuk ikut masuk dalam kamar mandi.

    BACA JUGA: Biadab! Ayah di Aceh Timur Tega Gauli Anak Kandungnya saat Istri Sedang Tidur

    BACA JUGA: Biadab! Pria Aceh Ini Aniaya Bocah Hingga Meninggal Demi Bercumbu dengan Ibunya

    Di dalam kamar mandi itulah MY melakukan tidakkan bejat terhadap korban. Usai kejadian, alat vital korban mengalami infeksi dan membuat ibu korban curiga.

    Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Menurut ibu korban, antara pihaknya dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.

    Dengan kejadian ini, korban merasakan trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa. Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syar’iyah Langsa.

    Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Nazif Husainy menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MY pada Kamis (2/5/2024).

    Dalam vonisnya, hakim menyatakan terdakwa MY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja melakukan rudapaksa terhadap anak.

    Hal itu sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa MY dengan Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 155 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2024/MS.Lgs.

    Kejadian ini bermula pada Jumat, 10 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB di halaman belakang rumah korban.

    Saat itu korban sedang bermain bersama adiknya, lalu datang terdakwa melihat korban yang sedang menuju ke belakang rumah.

    Terdakwa kemudian memegang tangan korban sambil mengatakan “Dek Situ Dek Yok”.

    Korban menjawab “adek mau pipis dulu” dan berjalan menuju belakang rumah untuk membuang air keci.

    Setelah selesai buang air kecil, terdakwa kembali menarik tangan korban secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar mandi yang berada di luar rumah.

    Di dalam kamar mandi, terdakwa menyuruh korban untuk duduk dan secara paksa membuka celana korban. Hal ini membuat korban berteriak, lalu terdakwa menutup mulut korban agar korban tidak beteriak.

    Terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, dan korban terus menerus berteriak karena merasakan sakit.

    Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.

    “Jangan bilang sama mamak kakak ya kalau bilang aku pukul,” ucap terdakwa sambil memukul alat vital korban.

    Korban keluar dari kamar mandi sambil menangis dan terdakwa lanjut mandi dan setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya.

    Korban merasakan sakit saat sedang buang air kecil sampai menangis.

    Hal ini membuat ibu korban merasa curiga dan melihat alat vital korban memerah.

    Ibu korban menanyakan apa yang terjadi, dan korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

    Oleh pihak keluarga, kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.

    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban, dijumpai robekan selaput dara pada arah pukul delapan sampai ke dasar.

    Dijumpai luka lecet kemerahan yang nyeri disertai cairan putih (seperti nanah) di bibir kecil kanan (labia minor) bagian bawah pada arah pukul sebelas akibat trauma tumpul.

    Akibat perbuatan terdakwa, korban memiliki trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa.***

    Sumber : SerambiNews.com | Editor : ILham

    Pemerkosaan
    Follow on Google News
    Highlights

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    zakariaAugust 24, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia meminta mantan Presiden Joko Widodo…

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

    August 18, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025

    Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan

    August 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20258,899
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.