Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang pria di Bener Meriah, Provinsi Aceh, Armansyah, meninggal dunia saat menghadiri proses mediasi terkait kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya.
Ia mengalami sesak napas dan pingsan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Insiden bermula ketika tiga remaja dari Kampung Bener Kelipah Selatan—Candra (16), Hairul Hadi (16), dan Ikram (16)—diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lima remaja lainnya, yakni YN (16), TA (16), AK (16), RD (16), dan IN (16) dari Kampung Gunung Musara, Kecamatan Bener Kelipah.
Peristiwa itu terjadi di sebuah masjid saat para korban tengah bertadarus pada Minggu (2/3) dini hari.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Santri di Dayah Bustanul Ulum telah Damai
BACA JUGA: Ini Wajah Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Warga Aceh di Jakarta
Rekaman video insiden tersebut sempat beredar luas di grup percakapan warga.
Polisi yang menerima informasi kejadian berusaha menempuh jalur damai dengan mempertemukan pihak terkait dalam mediasi yang digelar di kantor desa pada Selasa (4/3).
Kapolsek Bandar, Ipda Gunawan AD, menjelaskan bahwa mediasi dihadiri oleh perangkat desa, keluarga korban, serta keluarga pelaku.
Di tengah pertemuan itu, Armansyah, yang merupakan ayah salah satu korban, datang dalam kondisi emosi.
“Saat aparat desa berusaha menenangkan, ia tiba-tiba mengalami sesak napas dan kemudian pingsan,” ujar Gunawan, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (6/3).
Pihak keluarga sempat membawa Armansyah pulang untuk mendapatkan pertolongan. Namun, ketika diperiksa oleh bidan desa, ia sudah tidak bernyawa.
Hingga kini, mediasi antara kedua pihak masih belum mencapai titik temu.
Polisi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi pasca dua insiden tersebut.
“Kami terus berupaya mencari solusi terbaik agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak ada kesepakatan, kami mempersilakan pihak keluarga korban menempuh jalur hukum yang berlaku,” kata Gunawan.
Penyebab pasti pengeroyokan terhadap ketiga remaja tersebut masih dalam penyelidikan.
Polisi membuka peluang untuk proses hukum lebih lanjut jika laporan resmi diajukan oleh keluarga korban.***