Close Menu
    info terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ancam Pakai Sajam, Pemuda Pante Bidari Sengklek Mama Muda
    Aceh Timur

    Ancam Pakai Sajam, Pemuda Pante Bidari Sengklek Mama Muda

    zakariaSeptember 10, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    ilustrasi sengklek (pemerkosaan/pelecehan seksual)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan seorang pelaku pemerkosaan berinisial IS (31), korban diancam pelaku menggunakan senjata tajam.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial IS (24).

    ” Kejadian bejat ini terjadi pada 2 September 2024. Sedangkan pelaku ditangkap sepekan usai kejadian sekitar pukul 23.30 WIB. “Pelaku berhasil ditangkap tiga hari lalu,” kata Kasat.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Sosok Pria Berambut Pirang Pemalak dan Perampasan Sepeda Motor Pakai Sajam

    Baca Juga: Petani Sawit Temukan Mayat Mengapung di Sungai Aceh Tamiang, Ada Bekas Luka Sajam

    kejadian bermula pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa parang. Saat itu korban sedang tertidur sekitar pukul 01.00 WIB.

    “Saat itu pelaku langsung melakukan aksinya sembari mengancam korban,” tutur Kasat.

    Baca Juga: DPO 3 Tahun, AR kini Tertangkap dan Divonis 170 Bulan Penjara Akibat Sengklek Anak Dibawah Umur

    Baca Juga: “Sengklek” Murid dan Guru, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa, Divonis 14 Tahun Penjara dan Cambuk 150 Kali 

    Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri, dan korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. 

    Kini pelaku telah tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman penjara 175 bulan, atau hukuman cambuk sebanyak 175 kali.

    Hukum Pemerkosaan
    Demo
    Demo
    Highlights

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    ridhaMarch 26, 2026

    Infoacehtimur.com – Jika Selat Hormuz adalah pintu maka Selat Malaka adalah gerbang. Patut diketahui untuk…

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Apresiasi Pembagian Daging Megang untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

    March 25, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Terpopuler

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026348
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.