Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan seorang pelaku pemerkosaan berinisial IS (31), korban diancam pelaku menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial IS (24).
” Kejadian bejat ini terjadi pada 2 September 2024. Sedangkan pelaku ditangkap sepekan usai kejadian sekitar pukul 23.30 WIB. “Pelaku berhasil ditangkap tiga hari lalu,” kata Kasat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sosok Pria Berambut Pirang Pemalak dan Perampasan Sepeda Motor Pakai Sajam
Baca Juga: Petani Sawit Temukan Mayat Mengapung di Sungai Aceh Tamiang, Ada Bekas Luka Sajam
kejadian bermula pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa parang. Saat itu korban sedang tertidur sekitar pukul 01.00 WIB.
“Saat itu pelaku langsung melakukan aksinya sembari mengancam korban,” tutur Kasat.
Baca Juga: DPO 3 Tahun, AR kini Tertangkap dan Divonis 170 Bulan Penjara Akibat Sengklek Anak Dibawah Umur
Baca Juga: “Sengklek” Murid dan Guru, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa, Divonis 14 Tahun Penjara dan Cambuk 150 Kali
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri, dan korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Kini pelaku telah tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman penjara 175 bulan, atau hukuman cambuk sebanyak 175 kali.