Close Menu
    info terkini

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ancam Pakai Sajam, Pemuda Pante Bidari Sengklek Mama Muda
    Aceh Timur

    Ancam Pakai Sajam, Pemuda Pante Bidari Sengklek Mama Muda

    zakariaSeptember 10, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    ilustrasi sengklek (pemerkosaan/pelecehan seksual)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan seorang pelaku pemerkosaan berinisial IS (31), korban diancam pelaku menggunakan senjata tajam.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial IS (24).

    Advertising
    Demo

    ” Kejadian bejat ini terjadi pada 2 September 2024. Sedangkan pelaku ditangkap sepekan usai kejadian sekitar pukul 23.30 WIB. “Pelaku berhasil ditangkap tiga hari lalu,” kata Kasat.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Sosok Pria Berambut Pirang Pemalak dan Perampasan Sepeda Motor Pakai Sajam

    Baca Juga: Petani Sawit Temukan Mayat Mengapung di Sungai Aceh Tamiang, Ada Bekas Luka Sajam

    kejadian bermula pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa parang. Saat itu korban sedang tertidur sekitar pukul 01.00 WIB.

    “Saat itu pelaku langsung melakukan aksinya sembari mengancam korban,” tutur Kasat.

    Baca Juga: DPO 3 Tahun, AR kini Tertangkap dan Divonis 170 Bulan Penjara Akibat Sengklek Anak Dibawah Umur

    Baca Juga: “Sengklek” Murid dan Guru, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa, Divonis 14 Tahun Penjara dan Cambuk 150 Kali 

    Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri, dan korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. 

    Kini pelaku telah tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman penjara 175 bulan, atau hukuman cambuk sebanyak 175 kali.

    Hukum Pemerkosaan
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    zakariaMay 15, 2026

    Ruang publik di era media sosial bergerak sangat cepat. Dalam hitungan menit, sebuah isu dapat…

    Ketua PC PMII Aceh Timur Desak Pemkab Ambil Sikap Tegas Soal Polemik Pergub JKA

    May 15, 2026

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.