Infoacehtimur.com, Aceh – Pj Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Hj. Safriati, mengungkapkan kekhawatirannya atas meningkatnya kasus perceraian di Aceh. Pada 2022, tercatat 3.000 kasus, dan melonjak menjadi 5.000 kasus pada 2023.
“Pada tahun 2022, tercatat 3.000 kasus perceraian, dan angka tersebut meningkat menjadi 5.000 kasus pada tahun 2023. Ini adalah fenomena yang harus kita cegah bersama,” ujar Safriati saat membuka Seminar Pendidikan Keluarga di Gedung Serbaguna Setda Aceh pada Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Rumah Janda Aceh Timur Hancur Diterjang Ombak
Safriati menekankan pentingnya perhatian semua pihak terhadap isu-isu sosial ini, terutama dalam mencegah pengaruh negatif terhadap generasi muda.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan syariat Islam dan peran keluarga dalam mencegah bahaya seperti judi, narkoba dan perilaku menyimpang.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah Janda di Birem Bayeun
“Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki peran yang sangat besar dalam mencegah bahaya yang ditimbulkan oleh judi, narkoba dan perilaku LGBT,” ujarnya.
Ia juga turut berbagi pengalaman dari kunjungan ke Lapas Anak dan Lapas Wanita, di mana ia menemukan bahwa kasus narkoba dan perilaku menyimpang mendominasi.
Baca Juga: 443 Wanita Aceh Besar Menjanda, Bang Sayed: Jangan Kasih Pirang, Sayang !
“Sekitar 80 persen penghuni Lapas Wanita terjerat kasus narkoba. Ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi demi masa depan Aceh,” ujarnya.