Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur mengamankan satu truk bermuatan kayu yang diduga tanpa dokumen sah di desa gampong beusa, kecamatan pereulak barat, kabupaten Aceh Timur pada senin (03/10/2022) kemarin.
Menurut informasi yang diperoleh tim Infoacehtimur.com Selasa (4/10/2022) truk tersebut mengangkut kayu yang diduga tanpa dokumen itu melintas di jalan desa kampong beusa dari arah kecamatan Serbajadi menuju lintas Medan – Banda Aceh damun setibanya di Simpang Gampong Beusa sekitar pukul 18.00 WIB Polisi yang mengunakan pakaian benas (preman) menghentikan truk tersebut.
Selain itu, dalam penangkapan mobil truk bermuatan kayu yang di duga tanpa dokumen itu juga turut mengamankan dua orang supir dan kernet.
Sementara itu, informasi yang diterima Infoacehtimur.com tersebut juga turut mengupayakan mengkonfirmasikan kepada pihak yang bertanggung jawab Polres Aceh Timur terkait hal tersebut.
Selanjutnya, Kasatreskrim melalui WhatsApp anggotnya menagataka “terkait dengan penangkapan kayu masih ada beberapa BB yang belum di turunkan, dan belum di presliris oleh bpk kapolres, nanti kalau sudah berita di konfirmasi ya”. Tulisnya melalui WhatsApp.***