Infoacehtimur.com / Aceh – Seorang pria yakni M Fajri (33), warga Desa Matang Kumbang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ditangkap polisi lantaran menganiaya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pakai sebilah parang.
Sementara IRT yang menjadi korban penganiayaan Rosmini (36), warga Desa Matang Kumbang Kecamatan Baktiya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, M Fajri ditangkap di Desa Matang Sijuek Timu Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Baca Juga: Bantah Selingkuh dengan Polisi Aceh Timur, Istri TNI Mengaku Sering Dianiaya
Baca Juga: Seorang Guru Laki-laki Aniaya Dua Siswa, Aksinya Viral Usai Terekam Kamera
“Penangkapan terhadap M Fajri pada tanggal 10 sekira pukul 16.30 WIB,” kata Agus, seperti dikutip serambinews.com, Rabu (11/1).
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan pada 24 Desember 2022, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP-B/165 / XII/ 2022/ SPKT/ Polres Aceh Utara/Polda Aceh.
Enam personel yang terlibat menangkap pelaku penganiayaan adalah Bripka T Arie Andi SH yang juga Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kemudian lima personel lainnya, Briptu Muhammad Yanis, Briptu Cut Kamariah Nur, Briptu Clara Yuliandellya, Rahmat Fazila dan Ferdian Setiadi.
“Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 351 KUHP,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, kepada Serambinews.com, Rabu (11/1/2022).
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah hasil visum et repertum dan satu buah parang.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup selanjutnya Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka,” ujar AKP Agus.
Lalu pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 16.30 Wib tersangka berhasil ditangkap.
Kemudian selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Aceh Utara untuk Penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik akan segera melengkapi berkas untuk proses hukum dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim.***
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Santri di Dayah Bustanul Ulum telah Damai
Baca Juga: Tiga Anggota Polisi di Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Tahanan Hingga Meninggal