Erintuah melanjutkan, keputusan Majelis Hakim bisa saja salah. Sehingga, dia meminta kepada pihak terkait yang keberatan mengajukan pertimbangan atas putusan hakim sesuai prosedur.
Sementara, Ahmad Muzakki JPU merespon keputusan Majelis Hakim dengan pikir-pikir dulu. Sedangkan Sugianto Penasihat Hukum terdakwa menerima putusan tersebut.
Meninjau pernyataan JPU yang pikir-pikir terhadap vonis putusan terdakwa, Erintuah menyatakan putusan hari ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap hingga pihak Jaksa mengajukan pertimbangan putusan dalam jangka waktu tujuh hari.
Baca Juga: Makam Bocah Korban yang Dianiaya oleh Pacar Ibunya Dibongkar di Aceh, Ada Tanda Penyiksaan
Baca Juga: Polres Aceh Timur Selesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restorative Justice
“Apabila sampai delapan hari tidak ada apa-apa dari JPU, maka putusan ini akan inkrah,” jelas Erintuah.
Sekedar diketahui, persidangan pembacaan vonis Ronald Tannur dipimpin Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota.
Di sisi lain, GRT saat meninggalkan ruangan sidang dan dicecar pertanyaan oleh awak media terkait perasaannya usai putusan hakim. GRT menyebut ini semua kehendak Tuhan.
“Yang penting Tuhan yang membuktikan mana yang benar, terima kasih,” ujar GRT singkat.
Baca Juga: Giliran Tawaran Rp 300 Juta, Keluarga Korban yang Tewas Dianiaya Polisi Cabut Perkara di Aceh
Baca Juga: Warga Lokop Diserahkan ke Pihak Keluarga Dalam Keadaan Tak Bernyawa oleh pihak TNI
Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak DPR RI tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut tinggi karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” kata JPU membacakan dakwaan, Selasa (19/3/2024), di PN Surabaya.
Untuk diketahui, dugaan penganiayaan terhadap DSA yang juga pacarnya itu terjadi waktu keduanya dugem bersama di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023 lalu.
Halaman Selanjutnya