Infoacehtimur.com / Aceh – Aceh kini merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan layanan perbankan syariah 100%.
Bahkan, hanya bank syariah yang boleh beroperasi di Aceh, Bank umum konvensional yang tidak memiliki unit syariah tidak bisa menyesuaikan dan tidak punya pilihan selain angkat kaki dari Aceh.
Salah satu bank yang masih melakukan penyesuaian itu adalah Bank KB Bukopin.
Direktur Bank KB Bukopin, Helmi Helmi Fakhrudin, mengatakan saat ini pihaknya masih terus mengalihkan fasilitas layanan bank umum Bukopin ke bank Syariah Bukopin.
Baca juga:
- Perampok Nasabah Bank di Aceh Ditangkap Tim Gabungan, Mereka Dari Sumsel
- Haji Uma Akan Surati BI untuk Percepat Segala Perizinan Terkait Layanan Perbankan Syariah di Aceh
- Konten YouTube Bisa untuk Jaminan Utang ke Bank, Begini Penjelasan Yosanna
“Seluruh fasilitas kredit yang biberikan, dan dana pihak ketiga seperti tabungan, giro dan deposito milik nasabah di Bank KB Bukopin Banda Aceh, atas persetujuan nasabah yang bersangkutan, akan dialihkan ke Bank KB Bukopin Syariah Banda Aceh,” katanya dalam keterangan tertulis.
Bank Bukopin Syariah dibuka operasinya di Aceh sejak November lalu, dan sejak itu seluruh layanan dan transaksi konvensional mulai dialihkan menjadi berbasis syariah.
Sekadar informasi, ketentuan bahwa seluruh layanan perbankan di Aceh harus berbasis syariah ditetapkan lewat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang ditetapkan pada 4 Januari 2019.
Qanun itu memberikan waktu tiga tahun kepada semua perbankan konvensional di Aceh untuk beralih ke bank syariah.
kehadiran bank syariah juga memiliki tujuan yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Namun Dr Miswari Dosen IAIN Langsa Mengkritisi Perkembangan Bank Syariah di Aceh Paska Qanun LKS.
Bagaimana perkembangan perbankan syariah di Aceh sampai hari ini? Sudah baikkah atau malah sebaliknya, untuk jawabannya bisa ditemukan dalam penjelasan video oleh Dr Miswari.