Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Komisi 1 DPRA yang dipimpin Iskandar Usman Al-Farlaky melakukan pertemuan dengan pihak KPU RI di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Pertemuan ini untuk membahas dana verifikasi Partai Politik Lokal (Parlok) dan dana uji baca Al-Qur’an bagi calon legislatif dan eksekutif pada pemilu tahun 2024 mendatang.

Kedatangan rombongan Komisi 1 yang terdiri dari Iskandar Usman Al-Farlaky (Ketua), Dahlan Djamaluddin, Irawan Abdullah, Taufik, Nuraini Maida, dan Samsul Bahri Tiong, diterima oleh Deputi Bidang Teknis KPU RI Eberta Kawina, di ruang pertemuan KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.
Dalam sambutannya Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, menyampaikan hasil rapat kerja pihaknya dengan KIP Aceh, bahwa belum tersedianya dana verifikasi partai lokal dan uji baca Al-Qur’an bagi tahapan pemilu 2024 di Aceh.
Baca Juga: Anggota DPRA Ultimatum Pemerintah, Iskandar: Proyek Jalan Lokop-Batas Galus Harus Tuntas Tahun Ini
“Minyikapi hal ini, maka kami perlu melakukan koordinasi terkait permasalah yang ada, sehingga tahapan tidak terganggu,” ujar Al Farlaky.
Iskandar yang juga menambahkan, alokasi dana untuk verifikasi partai lokal sampai dengan jenjang kecamatan sesuai dengan UUPA, sementara dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu hanya sampai di tingkat kabupaten.
“Agar tidak trouble regulasi, kita perjelas kewenangan tanggung jawab pelaksanaan serta anggaran,” tambahnya lagi.
Selain itu, kata Iskandar, pihaknya juga menyinggung dana tes uji baca Al-Qur’an baik untuk calon legislatif dan eksekutif yang dananya juga belum tersedia.
“Tidak hanya soal dana, kami juga tawarkan sebagai bagian dari syariat Islam agar Caleg DPR RI dan DPD asal Aceh juga dites baca Al-Qur’an.
Regulasi dan teknisnya bisa disesuaikan oleh pihak KPU RI,” tandasnya.
Baca juga: Revisi UUPA Sudah Sampai Mana? Ini Kata Iskandar Usman Al-Farlaky
Satu hari pasca pertemuan, terang Iskandar, pihaknya langsung menerima konfirmasi dari Deputi Teknis KPU RI, bahwa dana untuk verifikasi partai lokal dan uji baca Al-Qur’an di Aceh ditanggung oleh KPU RI dengan sumber anggaran APBN.
“Atas jawaban ini, kita juga sudah sampaikan ke KIP.
Alhamdulillah perjuangan membuahkan hasil.
Selanjutnya pihak KIP silakan koordinsi dengan KPU RI,” demikian Iskandar Al-Farlaky. (tri/sak)
Baca Juga: Iskandar Alfarlaky: “Harus Dipahami Oleh Masyarakat Aceh Bahwa JKA Bukan Kita Hentikan”.
Sumber: Serambi Indonesia