Infoacehtimur.com / Nasional – Nasib nahas menimpa seorang pria asal Aceh inisial MI (54), ditangkap Badan Narkotika Nasional Banten (BNN) gegara simpan sabu di kemaluannya.
Ia menyimpan barang haram tersebut ditutupi tiga lapis celana dalam agar menghindari kecurigaan petugas keamanan bandara tempat dia berangkat dan turun.
“Sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukkan ke celana dalam yang dipakai tersangka untuk menghindari pemeriksaan keamanan bandara,” ujar Kombes Pol Rachmad Rasnova, Plt Kepala BNN Banten, seperti dikutip infoacehtimur.com via Viva Rabu, (24/5/2023).
Dia berangkat dari Aceh menggunakan jalur darat, kemudian naik pesawat dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Medan, Sumatera Utara dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Anak Tersangka Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di Aceh, Lepas di Polda Sumut
BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Sabu Asal Aceh
Informasi itu pun diterima oleh BNN Banten, kemudian bersama petugas keamanan Bandara Soetta dan Bea Cukai bandara, melakukan penyelidikan adanya pengiriman sabu dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
“MI digeledah dan ditemukan empat buah bungkus sabu di dalam tas tersangka,” terangnya.
Ternyata sabu tersebut sudah dipindah oleh MI, dari kemaluannya ke dalam tas yang dia bawa. Alasannya, guna menghindari pemeriksaan barang bawaan di mesin X-ray.
Pelaku MI kini sudah berada di BNN Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga bisa diketahui jaringan lainnya.
BNN Banten memperkirakan ada sekitar 1.600 generasi penerus bangsa yang bisa diselamatkan, dari penggagalan pengiriman sabu asal Aceh dengan berat 400,177gram tersebut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.