INFOACEHTIMUR.COM, ACEH UTARA – MA (33) warga Desa Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ini sangat sial karena perbuatannya. Pasalnya, dia nekat menawarkan 1 kilogram sabu ke petugas kepolisian Polres Aceh Utara.
Dalam hal ini MA tidak sendiri, dia ditangkap bersama seorang temannya yakni B (40) warga Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (19/2/2024).
“Mereka berjumlah 4 orang semunya, S dan Apachong kabur,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Sunardi, seperti dikutip Infoacehtimur.com, melalui SerambiNews.com, Rabu (21/2).
Sunardi mengatakan, penangkapan terhadap mereka berawal informasi dari masyarakat karena aksinya yang sangat meresahkan. Kemudian, anggota kami melakukan penyamaran menjadi pembali (undercover buy).
BACA JUGA: Bukannya Sholat, Dua Pria Aceh Timur Malah Transaksi 1 Kg Sabu di Masjid
BACA JUGA: Trik Cerdik Pengedar Sabu di Aceh Timur Berhasil Dibongkar Polisi, Simpan BB Dalam Snack
Petugas kepolisian yang tadinya menyamar sebagai pembeli kemudian bertemu dengan MA di Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu.
Setelah bernegosiasi selanjutnya MA menghubungi B bahwasanya sabu itu dijual seharga Rp280 juta, dan petugas yang menyamar diarahkan ke Desa Meunasah Beunot.
Setibanya di sana, B kemudian menghubungi orang lain yaitu S, oleh S diarahkan lagi ke sebuah kandang lembu. Di TKP, petugas yang menyamar dipertemukan lagi dengan S dan Apachong.
“S dan Apachong ini yang membawa sabu. Hingga kemudian tim datang melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu Polisi berhasil menangkap B dan MA serta mengamankan barang bukti sabu. Sedangkan S dan Apachong melarikan diri.
“B dan MA berhasil ditangkap serta 1 kilogram sabu, sementara S dan Apachong melarikan diri. Sekarang berstatus DPO,” kata Sunardi.***
Sumber : SerambiNews.com | Editor : Ilham