INFO ACEH TIMUR, LANGSA – Memang yah, hari apes itu tidak ada di kalender. Seperti seorang remaja inisial IV (18), warga Kecamatan Langsa Lama.
IV nekat diduga nekat mencuri satu unit kulkas dan mesin cuci saat pemilik sedang tidak berada dirumah. Apesnya, dia mengaku untuk bayar cicilan sepeda motor pacarnya.
Dilansir Anteroaceh, Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, mengatakan polisi menangkap pelaku pada 8 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB bersama barang bukti (BB).
“Awalnya tim kita bersama dengan tim Sat intelkam memperoleh informasi bahwa pelaku telah melakukan pencuriaan di rumah warga milik Rosmawati (62) di Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama,” ungkapnya, Rabu (12/7/2023).
BACA JUGA: Pencuri dan Penadah Di Langsa Aceh Dicokok Polisi, Sejumlah Barbut Diamankan
BACA JUGA: Pencuri Serta Penadah Ditangkap Nekat Bobol Kosan Lalu Bawa Kabur Laptop dan Ponsel Di Langsa
Kata Aulia, saat pelaku melancarkan aksinya, pemilik sedang tidak berada di rumahnya lantaran sedang merawat suaminya di rumah sakit umum daerah kota Langsa.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melewati pintu depan dan disaat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan menggasak satu unit kulkas dan mesin cuci,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, waktu korban pulang kerumahnya dirinya melihat kulkas dan mesin cuci susah tidak ada lagi sehingga korban membuat laporan kepihak kepolisian.
“Menerima laporan itu, tim kita melakukan serangkaian penyelidikan dan indentitas pelaku berhasil diketahui setelah melihat CCTV,” katanya.
Tak butuh waktu lama, kata Aulia, lebih kurang delapan jam tim Polsek Langsa Timur bersama dengan tim Sat Intelkam berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Saat diinterogasi, IV mengakui bahwa sudah mencuri di rumah korban dan mengambil satu unit Kulkas dan satu unit mesin cuci, dan pelaku juga mengaku dia melakukan pencuriaan karena membutuhkan uang untuk bayar cicilan sepeda motor pacarnya,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Aulia, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
“Sekarang pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.***