Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Panwaslih Kabupaten Aceh Timur bersiap menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di area terlarang sepanjang Jalan Lintas Medan-Banda Aceh.
Penertiban ini dijadwalkan mulai Minggu hingga Senin, 10-11 November 2024, dengan dukungan penuh dari Satpol PP dan pihak keamanan TNI/Polri.
Baca Juga: YAKATA Minta Panwaslih Tertibkan APK Merusak Lingkungan
Baca Juga: Berikut Hasil Anggota Terpilih PANWASCAM Aceh Timur 2024
Ketua Panwaslih Aceh Timur, Musliadi SPd SH, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terkait penertiban APK selama masa kampanye Pilkada 2024.
Menurut Musliadi, APK yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti rumah sakit, tempat ibadah, jalan protokol, dan fasilitas umum lainnya, akan segera ditertibkan.
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Baca Juga: Panwaslih Aceh Timur Ajak Putra-Putri Terbaik Ikut Perekrutan Panwascam
Baca Juga: Hadiah Rp5 Juta Untuk Pelapor Perusakan APK Bustami-Fadhil
“Insya Allah, Minggu dan Senin mendatang kami akan mulai menertibkan APK yang berada di lokasi-lokasi yang melanggar aturan, dengan dukungan penuh dari TNI/Polri,” ujar Musliadi.
Ia menambahkan bahwa Panwaslih telah berulang kali mengimbau para pasangan calon melalui tim penghubung (LO) untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh beberapa pasangan calon.
“Kami sudah mengirimkan surat imbauan beberapa kali, tetapi banyak yang tidak mematuhinya,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya