INTERNASIONAL – Kerajaan Arab Saudi ‘melebarkan’ pintu bagi umat islam yang menunaikan ibadah haji.
Jika tahun sebelumnya, izin pelaksanaan haji dikhususkan bagi penduduk Arab, maka
Ibadah haji Tahun 2022 terbuka bagi jamaah dari luar Arab.
Selain perluasan kebijakan izin, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi juga mengumumkan adanya penambahan kuota jumlah jamaah.
Baca Juga:
- Armia Pahmi Ajak Masyarakat Bersatu untuk Aceh Tamiang yang Lebih Baik
- Aceh Timur Siapkan Peserta MTQ XXXVIII Pidie Jaya
- IRT di Kota Langsa Jadi Korban Penyerangan dan Perampokan Oleh OTK
- Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Resmi Diumumkan ICC
- Donasi Warga untuk Calon Bupati Aceh Timur Iskandar Alfarlaky – Zainal Abidin
Tahun 2021, jumlah jamaah haji dibatasi sejumlah 60 ribu. Namun, Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2022 menerima jamaah haji sejumlah 1 juta jemaah dari berbagai dunia.
Penambahan jumlah penerimaan jamaah haji diatur dengan beberapa aturan dan syarat bagi calon jamaah haji 2022 M / 1443 H.
Kementerian Haji dan Umrah, melalui media sosial resmi, merilis beberapa syarat atau aturan haji 1443H/2022.
Berikut persyaratan Jamaah Haji 2022:
- Jemaah berusia di bawah 65 tahun.
- Jemaah sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
- Jemaah dari luar Arab Saudi wajib mengantongi hasil tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab menyebutkan bahwa petugas dua masjid suci telah memastikan keamanan demi mendukung pelaksanaan ibadah haji 2022.
Sebagai imformasi, Kementerian Agama Indonesia akan segera melakukan berbagai persiapan pemberangkatan haji. Namun demikian, jumlah kuota jamaah negara Indonesia belum ditentukan.
“Kita akan bergerak cepat untuk melakukan persiapan. Biaya haji juga akan segera kita finalisasi dengan Komisi VIII DPR,” ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dikutip dari CNN Indonesia (09/4).