Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang resmi menetapkan pasangan Drs. Armia Pahmi, MH, dan Ismail, SE.I, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam sidang paripurna pengumuman hasil pemilihan kepala daerah, Senin (20/1/2025).
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menjelaskan bahwa pengumuman tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2025.
“Dalam surat itu, pasangan Drs. Armia Pahmi, MH, dan Ismail, SE.I, dinyatakan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” ujar Fadlon.
BACA JUGA: Pleno KIP, Armia Pahmi-Ismail Terpilih Jadi Bupati Aceh Tamiang
BACA JUGA: Instruksi Mualem, PA dan KPA Aceh Tamiang Menangkan Armia Pahmi-Ismail
Ia menambahkan, rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan yang diamanatkan oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.
Sebagaimana SE tersebut tertuang dalam Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.
Drs. Armia Pahmi, MH, dalam sambutannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi demi kemajuan Aceh Tamiang.
“Visi dan misi kami tidak akan terwujud tanpa dukungan dari semua pihak. Mari kita bersama-sama membangun Aceh Tamiang yang lebih baik di masa mendatang,” ajaknya.
Dengan penetapan ini, pasangan Armia-Ismail diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Aceh Tamiang selama lima tahun ke depan.***