INFOACEHTIMUR.COM | Asmaul Husna secara resmi telah melaporkan adik kandungnya, Rahmi ke polisi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu dilayangkan pada Kamis 09 Desember 2021 ke Polres Aceh Tengah, terkait penyebaran berita bohong dan diduga mengandung unsur fitnah.
Saat KBA.ONE menghubungi Rahmi, ia menyebut keluarga telah mengetahui kakak tertuanya itu telah melaporkannya ke polisi. Kata dia, tidak jadi masalah, ia siap dipanggil kapanpun oleh pihak kepolisian.
“Tidak jadi masalah, kalau mau lapor silahkan, apa yang dia mau sekarang saya layani karena ini sudah menjadi konsumsi publik,” kata Rahmi, ketika dihubungi KBA.ONE, melalui sambungan selulernya, Jum’at 10 Desember 2021.
Alasan pelapor membuat laporan ke polisi karena video yang telah diunggah di akun medsos Rahmi pada 16 November 2021, dan telah di share oleh pengguna medsos hingga ke pelosok negeri.
Video itu dinilai berdampak merugikan nama baik Asmaul Husna. Terlebih, video yang diumbar ke publik tersebut merupakan masalah pribadi yang akhirnya menjadi konsumsi publik.
“Bagaimana mungkin ini hanya konsumsi keluarga, saya berbicara sesuai fakta, jika saya tidak sampaikan ke publik, tidak ada yang tau bagaimana kelakuan Asmaul Husna. Jika diabaikan, bisa saja dia bertindak semena-mena,” kata Ami.
Menurutnya, pelapor hanya mencari celah untuk melaporkan kasus harta warisan satu unit rumah berlantai tiga yang terletak di Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah itu ke Polisi.
“Mungkin dia hanya mencari celah melaporkan saya, ya silahkan. Saya saat ini berada di jalan yang benar, melindungi orang tua saya yang sudah tua, saya sangat kasihan sama ibu saya, dia harus terseret dalam kasus ini di usia nya yang sudah sangat tua,” sesal Ami.
“Saya jihad demi orang tua saya, bukan seperti dia menggugat orang tuanya demi harta. Saya juga sudah konsultasi dengan keluarga, kenapa cuma saya yang dilaporkan, seharusnya semua keluarga dilaporkan atas kasus ini,” ungkap Ami panggilan akrab Rahmi.
Sebelum video viral itu diunggah di akun medsos milik Ami, katanya, ia telah rembuk dengan pihak keluarganya dan mereka pun menyetujui kasus itu menjadi konsumsi publik.
“Jika video itu menjadi alasan melanggar UU ITE, seharusnya semua yang menyebarkan video itu dilaporkan, kenapa cuma saya. Terkait laporan itu terserah sama dia, dia yang punya pemikiran, dia yang punya uang, dia punya segala galanya, walaupun kami masih berstatus keluarga,” timpalnya.
Ia juga menyesalkan klarifikasi kakak tertuanya itu di media beberapa waktu lalu, yang menyebutkan tidak berniat untuk melawan ibu kandungnya sendiri yang sudah Lanjut Usia (Lansia), menurutnya orang tua adalah nomor satu dan tidak ada bandingannya dimanapun
“Dia tidak harus membuat klarifikasi minta maaf kepada seluruh warga Negera Indonesia, cukup minta maaf dengan orang tuanya, clear masalah karena orang tua kami masih mau sertifikat itu,” katanya.
Ia juga mengaku sertifikat tanah yang dimiliki adik kandung Asmaul Husna dan di atasnya tercantum nama mereka saat ini, kata dia telah dikantongi oleh kakaknya itu.
“Enggak habis pikir saya, kami semua sudah punya hak atas rumah di sana, sertifikat atas nama kami semua, namun saat ini sudah diambil Asmaul Husna. Saya sudah minta sama notaris tapi sudah diambil, padahal itu hak kami sampai segitu nya dia,” ujarnya.
Menurut Ami, solusi satu satunya atas polemik keluarga itu mengembalikan sertifikat itu sama orang tuanya.
“Kembalikan sertifikat itu, dia harus tau, tangan orang tuanyalah yang membesarkan sampai sekarang ini, kalau memang benar benar sayang dan rindu kenapa tidak minta maaf. Mamaklah segalanya dia bilang, buktinya omong kosong,” ujar Ami dengan nada kesal.
Selain orang tuanya, keluarga besar Ami telah mengetahui bahwa Asmaul Husna telah melaporkan adik bungsunya itu ke polisi. Namun, Ami khawatir orang tuanya syok mendengar berita ini. “Kalau saya kuat menjalani ini semua, namun saya khawatir mamak kenapa-napa,” ucapnya.
Ketika ditanya tentang informasi banding, Ami menyebut hingga hari ini belum ada informasi yang mereka terima terkait rentetan persidangan setelah putusan Hakim Pengadilan Negeri Takengon pada 30 November 2021.
“Banding hingga hari ini belum ada kami terima informasi, kalaupun banding, kami keluarga akan layani,” tutup Rahmi. [KBA.ONE]