Close Menu
    info terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Aturan Baru, Inilah Gaji serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
    Nasional

    Aturan Baru, Inilah Gaji serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

    IlhamFebruary 28, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Aturan Baru, Inilah Gaji serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

    INFOACEHTIMUR.COM, NASIONAL – Kepala desa (kades) dan perangkat desa merupakan pejabat publik yang bertanggung jawab atas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

    Mereka memiliki peran penting dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, desa digital, dan lain-lain.

    Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan penghasilan tetap yang layak dan sesuai dengan beban kerja mereka.

    Besaran gaji kades dan perangkat desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    BACA JUGA: Dapat Kuota Terbanyak, Pemerintah Rilis Aturan Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Aceh Termurah.

    BACA JUGA: Pertemuan Unsam-Medco E&P Malaka: Selaras dengan Upaya Perusahaan Mendukung Pemerintah Meningkatkan Pendidikan

    PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

    Penghasilan tetap diberikan kepada kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.

    Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

    – Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;

    – Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a; dan

    – Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

    Selain penghasilan tetap, kades dan perangkat desa juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa.

    Berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kades dan perangkat desa tahun 2024:

    – Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

    – Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

    – Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kades, Rp150.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

    – Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kades, Rp75.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

    Dengan demikian, total penghasilan kades dan perangkat desa terbaru 2024 adalah sebagai berikut:

    – Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan

    – Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan

    – Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

    Penghasilan kades dan perangkat desa ini masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

    Namun, diharapkan dengan adanya aturan baru ini, kades dan perangkat desa dapat lebih termotivasi dan berdedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat desa.

    Perlu diingat, besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang saya sebutkan tadi adalah berdasarkan rata-rata nasional. Namun, setiap daerah dapat menyesuaikan besaran tersebut sesuai dengan kondisi keuangan, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa di daerahnya. Oleh karena itu, Anda dapat menghubungi dinas terkait di daerah Anda untuk mengetahui besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang berlaku.

    Sumber : Bungko.desa.id | Editor : Ilham

    Kepala desa Perangkat Desa
    Highlights

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    ridhaDecember 25, 2025

    Infoacehtimur.com – Negosiasi perjanjian dagang terkait tarif resiprokal untuk komoditas dan barang Indonesia yang masuk…

    Minamas Plantation Hadirkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Banjir Aceh Timur

    December 25, 2025

    Empati Bencana Sumatra, Kembang Api Tahun Baru 2026 Ditiadakan

    December 25, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025

    Ikatan Pemuda Mahasiswa Peunaron Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Peunaron-Serbajadi

    December 20, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    December 25, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025677
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.